Jual Pampers Kedaluarsa, Pedagang di Garut Ditangkap Polisi

Jual Pampers Kedaluarsa, Pedagang di Garut Ditangkap Polisi

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 12:32 WIB
DH, pedagang asal Garut ditangkap polisi gegara jual barang kadaluarsa.
Foto: DH, pedagang asal Garut ditangkap polisi gegara jual barang kedaluarsa (Istimewa).
Garut -

Polisi menangkap DH (40), seorang pedagang toko kebutuhan rumah tangga asal Garut. Dia ditangkap gegara menjual barang kedaluarsa, salah satunya adalah pampers.

DH ditangkap polisi awal Desember 2020 lalu di tokonya yang terletak di Kecamatan Bayongbong, Garut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang belanja di toko pelaku.

"Ini bermula dari laporan warga bahwa di toko tersebut menjual barang kedaluarsa. Setelah ditindaklanjuti, ternyata memang benar," ucap Kasat
Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (9/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devi menjelaskan, ada beragam barang kedaluarsa yang dijual tersangka, seperti sabun, shampoo hingga pampers dan pembalut wanita. "Tersangka membeli barang-barang ini dari Malaysia dan beberapa dari luar kota," katanya.

DH kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Dari tangan DH, polisi berhasil mengamankan ribuan produk kadaluarsa yang disimpan di gudang pribadi milik tersangka.

ADVERTISEMENT

"Barang buktinya satu gudang. Ini di antaranya," ujar Devi.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads