Polisi menangkap DH (40), seorang pedagang toko kebutuhan rumah tangga asal Garut. Dia ditangkap gegara menjual barang kedaluarsa, salah satunya adalah pampers.
DH ditangkap polisi awal Desember 2020 lalu di tokonya yang terletak di Kecamatan Bayongbong, Garut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang belanja di toko pelaku.
"Ini bermula dari laporan warga bahwa di toko tersebut menjual barang kedaluarsa. Setelah ditindaklanjuti, ternyata memang benar," ucap Kasat
Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (9/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi menjelaskan, ada beragam barang kedaluarsa yang dijual tersangka, seperti sabun, shampoo hingga pampers dan pembalut wanita. "Tersangka membeli barang-barang ini dari Malaysia dan beberapa dari luar kota," katanya.
DH kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Dari tangan DH, polisi berhasil mengamankan ribuan produk kadaluarsa yang disimpan di gudang pribadi milik tersangka.
"Barang buktinya satu gudang. Ini di antaranya," ujar Devi.
(mso/mso)