Satu cabup dan dua cawabup peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tak ikut nyoblos hari ini karena berbeda domisili KTP. Mereka bukan warga Kabupaten Bandung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menjelaskan tiga peserta, yakni cabup Yena Iskandar dan dua cawabup Atep Rizal (mantan pemain Persib) dan Sahrul Gunawan (artis), tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Meski ketiganya bukan warga Kabupaten Bandung, sambung Agus, mereka boleh mencalonkan diri.
"Boleh," kata Agus via sambungan telepon, Rabu (9/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berujar tidak ada aturan yang menyebutkan jika yang berminat mencalonkan maju Pilbup harus berdomisili di Kabupaten Bandung. "Ya memang tidak ada aturan yang mencalonkan harus berdomisili (Kabupaten Bandung), enggak apa-apa," ujar dia.
Agus menegaskan asal sang calon siap berkompetisi dengan kandidat lainnya, tidak ada aturan soal domisili KTP. "Silahkan saja, asal berani bertarung," ucapnya.
"Jadi secara regulasi tidak masalah. Ya boleh," kata Agus menambahkan.