Ramai Kampanye Terselubung di Medsos, Bawaslu Sukabumi Ingatkan Pidana

Ramai Kampanye Terselubung di Medsos, Bawaslu Sukabumi Ingatkan Pidana

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 16:38 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi wahyono)
Sukabumi -

Beranda media sosial di Sukabumi masih ramai dengan kampanye terselubung oleh para pendukung pasangan calon tertentu. Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengaku terus memonitor hal itu dan mengingatkan adanya potensi ancaman pidana yang menjerat.

Teguh Hariyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengungkap aturan itu tertuang pada pasal 187 ayat 1 kompilasi Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota Menjadi UU dan UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-Undang.

"Jadi jelas kalau ada pihak yang masih melakukan kampanye, tentu itu merupakan kampanye di luar jadwal dan bisa dipidanakan mengingat sejak tanggal 6 sampai hari ini adalah masa tenang," kata Teguh kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom dalam aturan yang disebut Teguh tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Teguh meminta seluruh simpatisan dan pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan menentukan hak pilihnya dibalik bilik suara besok pada Rabu (9/12) besok.

ADVERTISEMENT

"Kita sama-sama memberikan hak suara secara jujur dan adil untuk mewujudkan Pilakda sehat. Kalau imbauan sudah banyak kita lakukan termasuk sosialisasi soal aturan-aturan ini tidak hanya ke warga tapi juga para pendukung masing-masing calon," tegasnya.

Soal kampanye terselubung diungkap Y Rahiman, warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi itu mengaku beranda media sosialnya penuh dengan promosi terselubung agar memilih nomor tertentu.

"Ramai, mereka pakai narasi yang intinya merujuk ke nomor tertentu, kampanye terselubung. Padahal sudah jelas sekarang itu masa tenang namun mereka sengaja membuat postingan. Mungkin tujuannya untuk mempengaruhi pengguna medsos, tapi faktanya saya jadi kurang simpati karena seperti sengaja melanggar aturan," ujarnya.

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads