Kerumunan HRS, Penyelenggara Acara di Megamendung Mangkir Panggilan Polisi

Kerumunan HRS, Penyelenggara Acara di Megamendung Mangkir Panggilan Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 13:24 WIB
Habib Rizieq disambut massa di Simpang Gadog jelang ceramah di Megamendung, Bogor.
Foto: Habib Rizieq disambut massa di Simpang Gadog, sebelum ceramah di Megamendung Bogor (Sachril Agustin/detikcom).
Bandung -

Pihak penyelenggara kegiatan di Megamendung, Bogor yang menimbulkan kerumunan mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa. Polisi akan melayangkan surat panggilan kedua untuk panitia.

"Rencana (pemeriksaan) dua orang, tapi info dari penyidik tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Patoppoi mengatakan sedianya hari ini penyidik Polda Jabar akan memeriksa dua orang diduga panitia penyelenggara. Kedua orang tersebut berinisial UA dan HMA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Keduanya) diduga selaku panitia," kata dia.

Dengan tidak hadirnya dua panitia tersebut dipanggilan pertama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akan melayangkan surat panggilan kedua. Namun belum diketahui kapan pemanggilan kedua dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Rencana dipanggil kedua. (Waktunya) nanti kita lihat perkembangan," tuturnya.

Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads