Pelaku Diduga Gila, Bagaimana Proses Hukum Penganiayaan Imam Masjid Garut?

Pelaku Diduga Gila, Bagaimana Proses Hukum Penganiayaan Imam Masjid Garut?

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 07 Des 2020 13:36 WIB
Penganiaya imam masjid di Garut diduga mengalami gangguan jiwa
Penganiaya imam masjid di Garut (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

AR (36), tersangka kasus penganiayaan terhadap imam masjid di Garut bernama Endang Rahmat terindikasi mengalami gangguan jiwa dan harus dirujuk ke rumah sakit jiwa. Lantas, bagaimana proses hukumnya?

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul (Tarkid) Ipda Wahyono Aji mengatakan, penyidik telah berkonsultasi dengan dokter RSUD dr. Slamet Garut untuk mengetahui kondisi kesehatan tersangka AR pada Jumat (4/12). Hasilnya, tim dokter menyatakan AR harus dirujuk ke rumah sakit jiwa.

"Hasil riksa kejiwaan, tersangka harus dirujuk ke RSJ," ucap Aji kepada wartawan di kantornya, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, baik polisi maupun dokter dari RSUD dr. Slamet Garut yang dimintai pendapat tidak bisa menentukan apakah AR benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami tidak bisa mengambil kesimpulan. Tetap yang berhak menyatakan tersangka ini mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah pihak rumah sakit jiwa," katanya.

ADVERTISEMENT

Aji mengatakan, proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Perujukan AR ke rumah sakit jiwa, kata Aji, merupakan salah satu proses hukum yang tengah dijalankan polisi dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

AR dijerat penyidik dengan Pasal 351 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Hukuman itu bisa bertambah menjadi lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

"Tersangka kami jerat pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP," ucap Aji.

Dalam waktu dekat, polisi akan melayangkan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya merujuk tersangka AR ke rumah sakit jiwa.

"Nanti dari pihak dinas yang menentukan rumah sakit mana yang ditunjuk," tutup Aji.

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads