Cegah Kampanye di Masa Tenang, Tim Siber Bawaslu Cianjur Patroli Medsos

Cegah Kampanye di Masa Tenang, Tim Siber Bawaslu Cianjur Patroli Medsos

Ismet Selamet - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 13:29 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
(Foto: Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Cianjur -

Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan patroli siber selama tiga hari masa tenang Pilbup 2020. Setiap media sosial akan dipantau untuk memastikan tidak ada yang berkampanye di masa tenang.

Komisioner Bidang Pengawasn Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur, mengatakan segala bentuk kampanye dilarang selama masa tenang, baik itu berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun postingan di media sosial.

"Segala bentuk kampanye dilarang. Untuk APK mulai kami tertibkan, dan di media sosial akan kami pantau dengan patroli siber oleh petugas khusus," ujar Hadi, Minggu (6/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya orang yang melakukan pelanggaran pemilu dengan berkampanye di masa tenang bisa dijerat Pasal 187 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling besar Rp1 juta," kata dia.

ADVERTISEMENT

Hadi menuturkan selain mengandalkan tim siber, pihaknya juga berharap masyarakat ikut mengontrol dan melaporkan jika terjadi pelanggaran berupa kampanye di media sosial saat masa tenang.

"Jadi nanti tidak hanya berdasarkan temuan dari Bawaslu, tapi kami harap masyarakat ikut serta dalam mengawasi. Dengan begitu pengawasan akan masksimal, dan mereka yang berusaha melanggar akan kena sanksi tegas," tuturnya.

Simak video 'Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Ajak Semua Tertib Protokol Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads