Bupati Kuningan Acep Purnama melarang adanya kegiatan yang dilakukan oleh dinas hingga pejabat daerah seperti rapat, pertemuan hingga kunjungan kerja.
Larangan itu rencananya akan diberlakukan pada Senin (7/12/2020) pekan depan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19 akibat kegiatan-kegiatan tersebut.
"Minggu depan mulai Senin aktivitas dikalangan pemerintahan akan dikurangi bahkan dilarang. Misalnya kegiatan rapat-rapat harus melalui virtual, kunjungan keluar kota maupun menerima kunjungan kita jangan dulu," tegas Acep kepada detikcom Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilarangnya dinas hingga pejabat daerah menggelar kegiatan tersebut tidak terlepas dari meningkatkan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kuningan akhir-akhir ini.
Data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuningan, hingga Kamis (3/12/2020) kemarin kasus positif COVID-19 secara total mencapai 1.331 kasus.
Saat diwawancarai, Acep juga bicara mengenai vaksin COVID-19. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, nantinya vaksin akan diberikan terlebih dahulu kepada aparatur pemerintah dan TNI Polri.
"Akan diterapkan pada aparatur TNI Polri dan pemerintah. Berapapun yang didapat Kabupaten Kuningan nanti akan diterapkan di sana," pungkasnya.
(mso/mso)