Pedagang Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibuat resah dengan informasi yang beredar jika tempat mereka mencari nafkah bakal dikosongkan.
Alasannya karena Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai pemilik pasar dan lahan, kalah gugatan oleh ahli waris lahan yakni Adiwarta yang tertuang dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) 446 PK/Pdt/2020, MA menyatakan tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46.
Di dalamnya disebutkan bahwa tanah seluas 2,3 hektare di Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, itu dimenangkan pihak penggugat yakni Rudi Alamsjah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Adiwarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara tersebut sempat disidangkan di Pengadilan Bale Bandung yang hasilnya dimenangkan oleh ahli waris almarhum Adiwarta. Merespons putusan tersebut,
Pemda KBB banding hingga harus dirampungkan di Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ahli waris Adiwarta, Rudi Alamsjah, terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang. Putusan MA tersebut otomatis membatalkan putusan sejumlah sidang yang ditempuh sebelumnya. Sengketa lahan ini berakhir pada putusan PK yang dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta.
Putusan PK ini otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2429 K/Pdt/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor 365/PDT/2017/PT BDG, tanggal 31 Oktober 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 155/Pdt.G 2016/PN Blb, tanggal 5 April 2017.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan perbuatan melawan hukum. Pemda KBB harus membayar ganti rugi sebesar Rp 116.185.000.000.
"Kita sudah tahu ada draf MA soal putusan yang menyatakan lahan ini milik ahli waris Adiwarta. Padahal pedagang tahunya ya pasar ini punya Pemkab Bandung Barat. Dan sekarang pedagang resah, karena poin di draf itu menyebutkan pasar harus segera dikosongkan," ungkap seorang pedagang Pasar Panorama Lembang,Encep, kepadadetikcom, Kamis (3/12/2020).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat Asep Sudiro mengaku, pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA. "Belum, sampai detik ini kita belum pernah ada pemberitahuan atau belum menerima pemberitahuan hasil putusan peninjauan kembali dari MA, secara resmi kita belum mendapatkannya," kata Asep.
Dia menyatakan, sampai saat ini pun status Pasar Panorama masih atas milik Pemda Bandung Barat. Namun, bisa saja kepemilikan sebidang tanah itu berubah jika sudah keluar keputusan yang baru.
"Kejelasan status Pasar Panorama Lembang itu masih milik Pemda Bandung Barat berdasarkan surat keputusan MA, untuk sampai saat ini," bebernya
Pihaknya meminta para pedagang tenang dan tetap berjualan seperti biasa karena proses hukum ini menyangkut antara Pemkab Bandung Barat dengan ahli waris.
"Pedagang pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan pengadilan, menang ataupun kalah. Karena pada akhirnya semua menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara Rudi Alamsjah, mengatakan ia belum bisa berkomentar banyak terkait putusan MA tersebut. "belum bisa komentar, harus konsultasi dulu dengan keluarga," kata Rudi.