4 Terdakwa Penghadangan Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Corona Divonis

4 Terdakwa Penghadangan Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Corona Divonis

M Iqbal - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 19:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis empat terdakwa kasus penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Kejadian penghadangan tersebut viral di media sosial pada akhir April (26/4) lalu. Warga tampak meneriaki ambulans tersebut dan seorang warga terlihat akan memukul tenaga medis yang mencoba memberikan penjelasan.

Setelah melalui beberapa proses persidangan akhirnya kasus tersebut diputuskan pada Kamis (26/11) pekan lalu. Keempat terdakwa tersebut diputus enam bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut berbeda jauh dari tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (PJU) yakni dua tahun penjara. Padahal kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono, mereka terbukti memenuhi bukti materil dengan melanggar pasal 212 KUHP.

"Itu kan empat terdakwanya, kita tuntut dua duanya itu 2 tahun, karena mereka melanggar pasal 212 KUHP. Mereka menghalangi petugas. Tapi oleh hakim mereka diputus 6 bulan dengan percobaan satu tahun," ujar Kajari Kabupaten Bandung Paryono, ketika ditemui di KPU Kabupaten Bandung, Kamis (3/12/2020).

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, kata Paryono, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Dia menegaskan bahwa akan tetap menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun.

"Untuk itu kami banding terhadap putusan. Mereka terbukti kesalahannya, hanya ancaman yang diputus rendah," katanya.

Menurutnya, putusan tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku penghadang atau gambar tugas tenaga medis dalam penanganan penularan COVID 19. Maka dari itu, perlu diberikan keputusan yang memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.

"Kenapa kami mengajukan banding, karena ini kan tidak memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain, apalagi di masa Covid ini," paparnya.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads