Penyidik KPK Datangi Gedung DPRD Jabar, Ada Apa?

Penyidik KPK Datangi Gedung DPRD Jabar, Ada Apa?

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 15:36 WIB
KPK datangi Gedung DPRD Jabar.
Foto: Penyidik KPK datangi gedung DPRD Jabar (Istimewa).
Bandung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020). Diduga kedatangan tim anti rasuah ini untuk menindaklanjuti pemeriksaan kasus korupsi yang menyeret eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.

Dari informasi yang dihimpun detikcom, enam orang penyidik dari KPK mendatangi Gedung DPRD Jabar sejak pukul 09.00 WIB. KPK memeriksa ruangan kerja Abdul Rozaq yang berada di lantai tiga, sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan di ruang Fraksi Golkar.

Hingga pukul 14.30 WIB, KPK masih melakukan pemeriksaan di ruang Fraksi Golkar. "Iya ada dari KPK, tadi dari ruang Pak Rozaq, kemudian sekarang di bawah, di ruang fraksi," ujar salah seorang karyawan di lingkungan Gedung DPRD Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM), tersangka kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

ADVERTISEMENT

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," imbuh Ali.

Ali menyebut penyidik akan lebih dulu menganalisis dokumen yang telah diamankan. Menurutnya, KPK akan segera menyita dokumen tersebut.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," katanya.

Seperti diketahui, KPK Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.

"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).

KPK langsung menahan Abdul Rozaq di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka.

(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads