Bawaslu Kabupaten Bandung temukan modus baru dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim kampanye pasangan calon di Pilbup Bandung 2020. Modus ini bukan hanya terjadi di satu lokasi melainkan di empat kecamatan.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (2/12/2020).
"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan prediksi menjelang hari pemungutan suara maka potensi tren pelanggaran akan mengalami peningkatan. Terutama yang berkaitan dengan politik uang," kata Hedi mengawali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pengawasan rekan-rekan pengawas tingkat kecamatan dan desa. Kami menemukan dugaan pelanggaran politik uang dengan modus baru," tambahnya.
Disebut modus baru, kata Hedi, karena sebelumnya Bawaslu sempat menemukan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh tim kampanye nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Modus baru ini diduga dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang sama.
Hedi menjelaskan, setiap warga diberikan kupon yang menampilkan wajah dari paslon nomor urut 1. Kupon tersebut nantinya harus ditukarkan ke warung yang sudah dijadikan tempat penukaran kupon tersebut.
"Kalau tindak pidana politik uang lama itu biasanya timses memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih. Kali ini modusnya membagikan kupon kemudian kupon ini disebarkan ke masyarakat untuk ditukar dengan sembako ke warung," terang Hedi.
Lanjut Hedi, kupon tersebut diduga memiliki nilai harga sekitar Rp 35 ribu. Nantinya warga akan mendapatkan sejumlah sembako yang sudah disiapkan di warung tersebut.
Setelah Bawaslu melakukan pendalaman, mereka menemukan modus yang sama terjadi di empat kecamatan. 4 Kecamatan tersebut yakni, Rancaekek, Pangalengan, Dayeuhkolot dan Arjasari.
"Satu kupon itukalu dirupiahkan sama dengan Rp 35 ribu. Untuk satu warung pegang jatah 100 kupon. Ini terjadi diPangalengan,Dayeuhkolot,Arjasari danRancaekek," terangnya.
Selain itu, Bawaslu pun menemukan pelanggaran lain yang terjadi di Kecamatan Cicalengka. Temuan tersebut terjadi ketika warga menerima bantuan sembako dan BLT dari pemerintah pusat yang berisikan spesimen atau contoh surat suara yang sama.
"Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya bansos yang ditunggangi oleh salah satu Paslon dengan modus formulir atau surat panggilan penerimaan bantuan yang dikirimkan oleh pos giro itu diselipkan spesimen surat suara yang menampilkan salah satu paslon. Ini terjadi di Cicalengka," tegasnya.
Hedi mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman. Meski demikian ia mengingatkan kepada semua paslon dan tim pendukungnya agar menahan diri. Karena sedikit pelanggaran akan merugikan bagi warga sendiri dan juga paslon.
"Yang pasti proses ini masih terus berlanjut," tegasnya.
Sementara itu, juru Bicara tim pemenangan nomor urut 1 Dadang Rusdiana memberikan konfirmasi terkait temuan Bawaslu Kabupaten Bandung. Ia menyangkal bahwa tim kampanyenya melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan.
"Ini kan perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah benar kami seperti itu. Karena sepengetahuan kita sebagai timses, paslon nomor 1, kita tidak pernah membagikan voucher voucher seperti itu," ujar Dadang Rusdiana ketika ditemui di posko pemenangan Nia-Usman di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12/2020).
Dadang justru mengarahkan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh lawan politik. Ia pun menduga ada pihak lain yang melakukan sabotase agar seolah-olah dilakukan oleh tim kampanye nomor urut 1.
"Pada praktik politik ini sudah jadi kebiasaan untuk memfitnah satu sama lain, bisa saja itu dikeluarkan oleh yang lain tapi kemudian disebatkan atau ditudingkan ke paslon nomor 1," ucap Dadang.
"Tapi kita menjamin tidak pernah memberikan voucher seperti itu, itu mungkin sebagai serangan balik ketika kita menyerang paslon lain yang membagikan kartu tani," ujarnya.