Tepat satu bulan yang lalu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan rekomendasi pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD. Rekomendasi tersebut juga sudah disahkan dalam rapat paripurna. Lalu seperti apa kelanjutannya?
Saat dikonfirmasi detikcom Sekretaris DPRD Kuningan M Nurdijanto mengatakan bahwa nasib Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Untuk memperjelas kami berkomunikasi dengan Biro Hukum dan Kabag Perundangan Provinsi bahwa dalam penyampaian, jadi intinya untuk nasib Pak Nuzul Rachdy masih menunggu keputusan dari Gubernur," kata Nurdijanto, Rabu (2/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya saat ini semua berkas pengesahan rekomendasi pemberhentian Nuzul Rachdy telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, Nuzul Rachdy saat ini masih resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kuningan termasuk seluruh fungsi dan tugas-tugasnya.
"Dalam hal ini semua tahapan sudah dilalui jadi posisi Ketua DPRD masih menunggu SK Gubernur dan sekarang beliau masih tetap menjabat sebagai Ketua DPRD termasuk tugas-tugasnya," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku akan menunggu SK Gubernur terkait nasibnya atas kasus perkataan limbah yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
"Kalau saya berkeyakinan bahwa saya itu diangkat menjadi Ketua DPRD berdasarkan SK Gubernur maka logikanya pemberhentian juga harus berdasarkan SK Gubernur," tegasnya.
Nuzul sendiri masih akan menunggu keputusan dari Gubernur selama 14 hari ke depan terhitung mulai Senin 30 November kemarin.
"Memang betul bunyi keputusan DPRD itu pengesahan rekomendasi pemberhentian DPRD, tapi itu baru keputusan politik. Dalam tata pemerintahan ini harus bisa dibedakan mana keputusan politik mana keputusan hukum tata negara," ujar Nuzul.
(mso/mso)