Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Mulai dari tabrakan mautdi Tol Cipali yang menewasakan 10 orang hingga PSBB Bodebek diperpanjang.
10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Cipali
10 orang tewas, terdiri dari satu sopir dan sembilan penumpang tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Cipali KM 78.500, Senin (30/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya ada sepuluh orang yang meninggal dunia," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi.
Eddy mengatakan, sebelum dinyatakan tewas 10 orang, delapan orang tewas di TKP dan dua orang lainnya meninggal saat diboyong ke rumah sakit.
"Jadi saat di TKP ada delapan yang meninggal. Tapi kemudian yang dibawa ke rumah sakit dua orang meninggal," katanya.
Tiga kendaraan, terlibat dalam kecelakaan maut ini yakni truk, tronton dan mobil minibus elf. yang di mobil elf," katanya.
Dalam kecelakaan ini, polisi berhasil mengidentifikasi 10 korban.
"Tim identifikasi Polres Purwakarta melakukan identifikasi terhadap 10 orang korban meninggal dunia. 10 orang itu sudah teridentifikasi sudah muncul alamatnya, sisa satu orang lagi dalam penyelidikan kami, korban luka yang belum sadarkan diri," ujar anggota Tim Identifikasi Polres Purwakarta Bripka Agung Sentosa.
Agung menjelaskan, proses identifikasi korban itu menggunakan alat handheld. Sidik jari korban ditempelkan kepada alat tersebut dan akan muncul data lengkap yang bersangkutan.
"Alat handheld untuk melakukan pencarian korban tanpa identitas menggunakan sidik jari,"tuturnya.
Habib Rizieq Meninggalkan RS UMMI, Polda Jabar Lanjutkan Proses Hukum
Gegara menghalangi tugas, Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, ada konsekuensi hukum akibat penghalang tersebut.
"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Dofiri di Mapolda Jabar.
Dofiri lantas berbicara soal keengganan Rizieq untuk diperiksa. Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni:
1. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
2. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
- Perintah Undang-undang
- Perintah Pengadilan
- Izin yang bersangkutan
- Kepentingan masyarakat
- Kepentingan orang tersebut.
"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," tutur Dofiri.
"Saya tanya lagi, kalau (Satgas) COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah Undang-undang bukan? Saya kira itu perintah Undang-undang kemudian kepentingan masyarakat, namanya COVID-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu," kata Dofiri menambahkan.
Atas dasar itu, Satgas COVID-19 Kota Bogor membuat laporan polisi ke Polresta Bogor. Menurut Dofiri, LP bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA wajar dilakukan.
"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," ujar Dofiri.
Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemkot Bogor perihal penanganan Rizieq. Andi menyebut juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya sebelum Rizieq memutuskan pulang
"Pertanyaan terkait dengan kenapa beliau (Rizieq) lewat belakang. Dari awal beliau selalu koordinasi dengan kami. Bahkan, sebelum kepulangan beliau, kami juga langsung koordinasi dengan Pak Wali Kota untuk menyampaikan terkait dengan akan pulangnya beliau," kata Andi, Minggu (29/11).
PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional di Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang hingga 23 Desember mendatang.
Perpanjangan PSBB Bodebek jilid kedelapan ini ditetapkan dalam Kepgub Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.
Daud mengatakan keputusan untuk memperpanjang masa PSBB Bodebek ini, selaras dengan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.
Di samping itu, penambahan kasus COVID-19 di daerah penyangga ibu kota negara itu juga masih tinggi. "Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (30/11/20) pukul 11.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, kata ia, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalianCOVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,"pungkasnya.
Kiaracondong dan Antapani Sumbang Kasus Corona Tertinggi di Bandung
Peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bandung Jawa Barat terus terjadi. Kecamatan Kiara Condong dan Antapani merupakan wilayah penyumbang terbesar positif aktif yang terjadi saat ini.
Hal itu dapat dilihat dari peta penyebaran COVID-19 di laman Pusat Informasi COVID-19 (Pusicov) Kota Bandung.
Dari data yang dilihat, Senin (30/11/2020) pagi, sekitar Pukul 09.00 WIB kasus lima besar tertinggi terjadi di Kecamatan Antapani (40), Coblong (36), Arcamanik (35), Kiaracondong (35) dan Bojongloa Kidul (32).
Penambahan kasus terjadi dalam hitungan jam, Kecamatan Atapani yang tadinya memiliki kasus positif aktif terbanyak tersusul oleh Kecamatan Kiaracondong.
Dari data yang dilihat, sekitar Pukul 13.00 WIB, kasus lima besar tertinggi terjadi di Kecamatan Kiaracondong (43), Antapani (41), Arcamanik (41), Coblong (39) dan Bojongloa Kidul (32).
Perubahan kasus positif aktif COVID-19 pun juga terjadi di tingkat kelurahan, sekitar Pukul 13.00 WIB, kasus lima besar tertinggi terjadi di Kelurahan Antapani Kidul (18), Antapani Tengah (17), Dago (17), Cisaranten Kulon (15), Sukamiskin (13) dan Sukapura (13).
Namun dilihat kembali sekitar Pukul 13.00 WIB, kasus lima besar tertinggi terjadi di Kelurahan Sukamiskin (18), Antapani Kidul (18), Dago (18), Antapani Tengah (17) dan Cisaranten Kulon (15).
Sementara itu, untuk data keseluruhan kasus positif kumulatif mencapai 3.454 kasus, positif aktif 622 kasus, sembuh 2.679 orang dan meninggal dunia masih di angka 113 orang.
Peningkatan kasus ini, berimbas pada menipisnya jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Kota Bandung. Hal tersebut, dikatakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna belum lama ini.
"Kemudian juga kita dihadapkan pada tingkat tempat tidur. Saat ini sudah ada di angka 90,37 persen, dari 789 tempat tidur sekarang terisi 713. Sisa 79 pun sudah waiting list," kata Ema.
Pemkot Bandung meminta agar aparat kewilayahan bergotongroyong untuk menangani COVID-19 bersama-sama. "Makannya, kita minta sekarang kepada pihak kecamatan agar menyiapkan rumah isolasi bagi yang OTG, kalau yang bergejala wajib ke rumah sakit," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penambahan tempat tidur untuk pasien positif COVID-19.
"Pak sekda sudah laporan kepada saya, kondisi terkahir memang seperti itu (meningkat). Tapi, insyaallah Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung terus berupaya mencari solusi, di antaranya menambah tempat tidur," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Masjid Al-Ukuwah di Jalan Watsukencana, Senin (30/11/2020).
Oded belum mengetahui, tambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19 dimana saja. Saat ini, sedang disiapkan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
"Belum, sedang disiapkan, sedang berupaya," ujarnya.
Ridwan Kamil: Hasil Swab Tokoh Publik Seperti HRS Wajib Diumumkan
Polemik, menyelimuti Perawatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor. Pasalnya, selain pulang 'diam-diam' lewat pintu belakang rumah sakit, Imam Besar FPI itu juga menutup rapat-rapat hasil swab testnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sedianya Habib Rizieq sebagai tokoh publik wajib untuk mengumumkan hasil swabnya. Dikhawatirkan, ketertutupan informasi tersebut bisa menjadi ancaman dari segi epidemiologis.
"Nah keputusan mengumumkan atau tidak itu yang harus disepakati, kalau dia tokoh publik punya kewajiban (mengumumkan hasil swab), kalau bukan tokoh publik memang tidak ada pengaruh besar, tapi kalau tokoh publik maka ada ratusan mungkin ribuan orang yang pernah berinteraksi, dan harus mewaspadai, pada saat si tokoh itu positif (COVID-19)," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate.
"Tanpa informasi itu, maka ada ancaman bagi epidemiologi atau istilahnya potensi besar," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Selain itu, ujar Kang Emil, setiap data swab itu masuk ke dalam data Satgas Penanganan COVID-19 baik pusat maupun daerah. Alur itu, akan menjadi acuan untuk penanggulangan wabah ke depannya, sekaligus melacak kontak erat untuk memutus rantai penularan.
"Kalau menurut saya, setiap data swab itu memang masuk ke Satgas ya, yang menjadi data dari pusat. Makanya diumumkan ada berapa jumlah orang setiap hari yang sembuh, yang sakit, yang meninggal karena datanya kan dari rumah sakti, jadi alur itu pasti ada," tuturnya.
Sejauh ini, ucap Kang Emil, pihaknya masih akan memantau perkembangan polemik ini. "Saya kira ini kewenangan lokal, kembali saya ingatkan ya, kalau urusan kewenangan, selama masih ditangani oleh Satgas kota/kabupaten itu kewenangannya, menjadi tugas provinsi pada saat level lokal tidak sanggup mengurusi," tegasnya.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menyatakan menghormati privasi Habib Rizieq Syihab, yang saat ini dirawat di RS UMMI dan tidak akan mempublikasikan data pasien. Namun Satgas menekankan kewajiban pihak rumah sakit untuk menyampaikan hasil swab Rizieq kepada Satgas.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020). Agustian awalnya mengungkapkan Satgas COVID-19 Bogor telah mengupayakan agar Habib Rizieq Syihab, yang saat ini dirawat di RS UMMI, melakukan tes swab ulang, tapi upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.
"Jadi memang kemarin itu kita sudah melakukan swab ulang kepada pasien tersebut, hanya ada penolakan dari pihak keluarga," kata Agustian Syah.