Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang kerap beraksi di jalur utama Pantura Ciasem, Subang, Jawa Barat.
Keduanya TS dan SK warga Karawang, ditangkap petugas selang satu jam usai melakukan aksi menjambret dua telepon genggam milik pengendara yang melintas di jalur tersebut.
"Para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian, salah satunya dengan cara pelaku memepet kendaraan korban kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban dan kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 2 buah Handphone," ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, Sabtu (28/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Kapolres tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para pelaku berjumlah 6 orang, mereka menggunakan 3 unit sepeda motor dan membawa golok serta pisau. Dua pelaku berhasil tertangkap sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kepada petugas pelaku mengakui aksi kejahatannya ini selalu di rencanakan, korban dipilih secara acak kemudian setelah menemukan calon korban, pelaku memepet korban ke bahu jalan lalu melakukan introgasi, korban seolah-olah memiliki masalah dengan para tersangka.
Sambil melakukan introgasi, para tersangka mengambil handphone korban dan salah satu pelaku lainnya menodong korban agar korban pergi.
"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di sepanjang jalur pantura ini," katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka TS dan SK dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas 1 (Satu) Unit Kendaraan R2, 1 (Satu) Buah Handphone merk OPPO warna Biru muda dan 1 (satu) Buah Pisau.
(ern/ern)