Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari Habib Rizieq berpotensi tersangka hingga 9 pria keji setubuhi siswa SMP.
Habib Rizieq Berpotensi Tersangka
Polisi menyebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes) atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Sejauh ini belum diketahui penyelenggara kegiatan tersebut. Namun, saat proses klarifikasi kemarin, ada dua orang dari FPI yang diundang tapi tak hadir. Sementara itu, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu diketahui didirikan oleh Habib Rizieq.
"Dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012," tutur Patoppoi.
Polisi menyebutkan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam acara tersebut. Patoppoi menjelaskan aturan yang dilanggar tersebut tercatat dalam peraturan di keputusan Bupati Bogor terkait penanggulangan wabah COVID-19.
Saat kerumunan itu terjadi, kata dia, Kabupaten Bogor tengah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB). "Kami juga sudah mempelajari Kepbup AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi.
Cabup Karawang Utang Bakso
Calon Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari menyatakan bakal membayar utang kepada Yusuf, pedagang bakso di Adiarsa Barat, Karawang. Jimmy mengundang Yusuf ke rumahnya.
"Rumah saya terbuka untuk siapapun. Jika saya punya utang, tolong datang saja. Insya Allah saya ada uang Rp 3 juta. Hapunten ya hapunten pisan," kata Jimmy melalui rekaman suara via WhatsApp, Kamis (26/11/2020).
Jimmy memastikan tak akan ada pihak yang menghalangi Yusuf untuk datang ke rumahnya. "Kalau bener punya urusan dengan saya. Tinggal datang saja ke rumah saya," kata Jimmy.
Sebelumnya Yusuf, seorang pedagang bakso di Karawang mengaku diutangi oleh tim pasangan calon 03, Jimmy-Yusni. Yusuf bercerita, sekitar dua bulan lalu datang calon bupati Ahmad Zamakhsyari ke warungnya. Saat ditotal biaya makan bakso mencapai Rp 3,5 juta.
"Setelah makan-makan bakso, tim pemenangan membayar Rp 500 ribu. Sebulan kemudian bayar lagi Rp 750 ribu tinggal Rp 2,5 juta lagi," kata Yusuf saat ditemui detikcom di warung bakso miliknya, Kamis (26/11/2020).
Yusuf mengaku telah berupaya menagih kepada sejumlah tim pemenangan pasangan calon nomor 3 Jimmy-Yusni. Namun, kata Yusuf, upaya itu tak kunjung berhasil.
"Saya berupaya bahkan datang ke rumah beliau, tapi dihalangi tim pemenangan. Mereka berjanji bayar akhirnya saya pulang tapi sampai sekarang sisanya belum juga dibayarkan," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, sebetulnya, ia tak bermaksud mencari perhatian. Ia berharap situasi ini diketahui langsung oleh Jimmy.
"Saya harap ada niat baik dari Kang Jimmy. Mudah-mudahan beliau mengetahui perkara utang ini. Bisa saja beliau tidak tahu jika biaya makan bakso waktu itu belum dibayar," kata Yusuf.
Kisah soal calon bupati yang berutang bakso itu kemudian diceritakan oleh Yulia, anak Yusuf di facebook Rabu malam. Menurut Yusuf, anaknya menulis kisah itu setelah menonton debat Pilkada Karawang 2020 tadi malam.
"Setelah debat, anak saya langsung posting soal utang uang bakso di Facebook. Tak lama kemudian, ada tim kampanye yang menelepon anak saya meminta postingan itu dihapus," kata Yusuf.
Pegawai Bapenda Garut Ditangkap
Polisi menangkap DI, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Bapenda Garut. Ia ditangkap terkait dugaan kasus penipuan.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan diberikan bantuan berupa dana hibah untuk kelompok tani," ucap ucap Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat, Kamis (26/11/2020).
Muslih mengatakan korban diiming-imingi akan mendapat bantuan berupa dana hibah dari pemerintah oleh DI. Namun, untuk bisa mencairkan dana tersebut, korban harus menyetor sejumlah uang untuk 'pelicin'.
"Modusnya, sebelum itu korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada pelaku. Dalihnya untuk biaya pengurusan," katanya.
Muslih menambahkan, saat ini DI tengah diperiksa penyidik Polres Garut. Polisi tengah menyelidiki dugaan korban aksi tipu-tipu DI lebih dari satu.
"Intinya hibah yang dijanjikan oleh pelaku ini tidak pernah ada kepada korban," ucap Muslih.
DI sendiri diamankan Tim Saber Pungli Polda Jabar dan Polres Garut pada Rabu (25/11) malam kemarin. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai.
9 Pria Keji Cabuli-Setubuhi Siswi SMP
Siswa SMP di Tasikmalaya menjadi korban kekerasan seksual oleh sembilan pria dewasa. Aksi keji pelaku sudah berlangsung selama satu tahun.
Kasus ini terbongkar setelah pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendapat aduan dari warga dan orang tua korban. Polisi pun turun tangan dan menetapkan sembilan pria itu menjadi tersangka.
Mereka bergilir melakukan persetubuhan-pencabulan kepada korban setiap akhir pekan. Dilakukan mulai 2019 sampai pertengahan 2020," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Kamis (26/11/2020).
Kesembilan tersangka yakni AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40). Dari total sembilan tersangka, menurut Hario, enam orang di antaranya menyetubuhi korban, sementara tiga orang lainnya melakukan tindak pidana pencabulan.
Selama ini, korban hobi memancing dan kerap datang ke area pemancingan. Para pelaku ini sering menghabiskan waktu di kolam pemancingan. Menurut Hario, lokasi persetubuhan-pencabulan itu berlangsung di kolam pemancingan, saung sawah hingga rumah pelaku.
"Jadi asalnya satu pelaku inisial AS yang setubuhi korban. Dia kasih sejumlah uang. Akhirnya teman yang lain ikut berbuat asusila," kata Hario.
Para tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam pelaku. Saat ini korban kekerasan seksual, yang masih berusia 13 tahun, mendapat penanganan oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya.