Sembilan pria ditahan polisi lantaran menyetubuhi dan mencabuli seorang siswi SMP di Tasikmalaya. Salah satunya kakek berusia 70 tahun.
Polisi menghadirkan kakek tersebut bersama delapan pria lainnya saat ekspose kasus di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020). Kakek bejat inisial AS ini yang ternyata pertama kali menyetubuhi korban.
"Jadi asalnya satu pelaku inisial AS yang setubuhi korban. Dia kasih sejumlah uang. Akhirnya teman yang lain ikut berbuat asusila," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total sembilan tersangka, enam orang di antaranya melakukan persetubuhan dengan korban, sementara tiga orang lainnya mencabuli anak usia 13 tahun itu. Aksi keji tindakan kekerasan seksual oleh tersangka kepada korban itu sudah berlangsung selama satu tahun.
Menurut Hario, lokasi persetubuhan-pencabulan itu berlansung di kolam pemancingan, saung sawah hingga rumah pelaku. "Pelaku ini ada yg sampai lima kali melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Hario.