Brutal! Gerombolan Bermotor Keroyok Mati Remaja di Bandung

Brutal! Gerombolan Bermotor Keroyok Mati Remaja di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 15:14 WIB
Gerombolan Bermotor Keroyok Remaja di Bandung
Tersangka pengeroyokan seorang remaja di Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Seorang remaja di Bandung tewas usai dikeroyok gerombolan bermotor. Polisi bergerak dan mengamankan sejumlah pelaku.

Insiden pengeroyokan itu dilakukan oleh gerombolan bermotor kepada korban, inisial YB (16). Aksi brutal itu berlangsung di Jalan Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Senin (5/10).

"Kasus pengeroyokan oleh kelompok bermotor yang sering meresahkan warga Kota Bandung. Ditangkap oleh polsek, kita backup. Sudah ada beberapa tersangka yang diamankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan kasus tersebut dilakukan oleh 12 orang. Namun saat ini, polisi baru menangkap lim orang yakni Awaludin Ramdani, Akbar Arifin, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Prayoga.

"Sisanya masih pengejaran. Kita sudah kantongi identitas pelaku lainnya," kata Adanan.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban melintas di TKP dengan suara knalpot bising. Korban lantas ditegur oleh pelaku, namun tak menerima. "Korban dan pelaku cekcok sehingga pelaku sakit hati kemudian mencari dan mengejar korban kemudian dipukul bersama-sama," ucap Adanan.

Lihat juga video '11 Anggota TNI Diadili Gegara Keroyok Orang Hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Korban dianiaya secara brutal hingga akhirnya mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit. Namun kondisi korban tak tertolong.

"Korban meninggal dunia setelah tiga jam dirawat," kata Adanan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang diterima, polisi menelusuri dan berhasil menangkap pelaku. Selain dipukuli, korban dihantam berkali-kali oleh pelaku menggunakan kursi dan helm.

"Kebetulan di TKP ada CCTV yang merekam kejadian. Sehingga penyidik terbantu serta bisa ungkap dan masyarakat yang melihat kebetulan mengenali dan menyebutkan nama. Ini memudahkan penyidik melakukan penangkapan," tutur Adanan.

Atas kasus tersebut, kelima tersangka ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan hukuman 12 tahun.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads