Habib Bahar bin Smith menolak diambil keterangannya oleh penyidik terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar yang berstatus sebagai tersangka minta langsung diadili di pengadilan.
"Dia menolak diambil keterangan, tetap penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberi keterangan, minta ketemu di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).
Pemeriksaan terhadap Bahar dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Senin (23/11) kemarin. Bahar sendiri saat ini memang tengah berada di penjara atas vonis 3 tahun penjara usai menganiaya 2 remaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal pemeriksaan. Pattopoi mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa. Segera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
(dir/mso)