Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegur Bupati Bogor Ade Yasin, terkait kerumunan yang muncul dalam kegiatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Sudah ditandatangani (surat) teguran. Surat teguran karena urutan sanksi di Pergub kami kan ada teguan kemudian sanksi administratif baru sanksi denda. Urutannya sama. Jadi urutannya pertama adalah surat teguran," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
"Dan dalam kehidupan harusnya gitu dulu ya, ditegur dulu jangan langsung hal yang sifatnya berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," tuturnya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal panitia acara di Megamendung, kata dia, Pemprov Jabar tak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Koordinasi Pemprov ke Pemkab pun hanya bersifat koordinatif, karena status provinsi otonom.
"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi kan kita provinsi otonomi, jadi saya enggak bisa menghukum langsung orang di jalan, itu harus wali kota atau bupati, bukan Gubernur Jabar," ucapnya.
Imbas dari acara ini, belasan orang telah dan akan diklarifikasi di Mapolda Jabar, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Bogor Burhanuddin dan Kasatpol PP Bogor Agus Ridhallah. Kang Emil pun tak luput dimintai keterangannya di Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu.
Kang Emil telah mengirimkan pesan kepada Habib Rizieq Shihab agar lebih memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Pesan itu disampaikannya melalui para habaib.
(yum/mso)