Entah apa yang merasuki Rusli Saputra alias Rizky (27). Ia membunuh istrinya, Imas (26), dan lantas hendak menyetubuhi jenazahnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, Rizky membunuh istrinya terlebih dahulu dengan cara dicekik. Kemudian, kematian korban dibuat seolah-olah karena bunuh diri.
Setelah istrinya tak bernyawa, Rizky kemudian menyayatkan pisau di pergelangan tangan istri yang dinikahinya pada Desember 2017 itu. Setelah itu, Rizky menyimpan pisau berkelir putih itu di dekat jenazah korban untuk menguatkan kesan bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di sana, ia pun kemudian melucuti pakaian jenazah istrinya dengan maksud menyetubuhi korban. "Si pelaku ini sempat berniat menyetubuhi jasadnya, posisi korban saat itu sudah dibuka pakaiannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Selasa 17 November 2020.
Peristiwa horor itu berlangsung di kontrakan korban, Kampung Babakan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10) malam. "Namun tidak jadi (menyetubuhi jasad Imas) karena ada ketukan di pintu," ucap Lukman menambahkan.
Berdasarkan fakta sebelumnya, diketahui ketukan itu berasal dari tetangga korban. Namun, saat itu Rizky mengatakan kepada tetangganya bahwa Imas tengah keluar kontrakan.
"Fakta lainnya, pelaku diketahui menyayat tangan korban setelah meninggal dunia. Itu ditemukan saat autopsi, dokter forensik menemukan fakta-fakta itu. Korban ditinggal dengan kondisi tidak berbusana," ujar Lukman.
Polisi menyusun fakta temuan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Meski seolah-olah buruh garmen itu terlihat bunuh diri, Lukman menuturkan, anggotanya berhasil menemukan fakta bahwa Imas dibunuh.
"Forensik bekerja, olah TKP juga menemukan itu (korban dibunuh). Setelah itu ditambah keterangan saksi-saksi sampai semuanya mengerucut ke satu orang yakni suami korban," ujar Lukman.
Polisi menangkap Rizky di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyebut lokasi penangkapan berada di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cipatat.