Kegiatan dihadiri Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, pekan lalu, ternyata tak berizin. Kenapa pemerintah tak bubarkan acara tersebut?
"Saya nggak di lapangan, tapi saya dapat laporan massanya lebih dari 3.000 (orang). Mungkin itu pertimbangan keamanan dan jangan sampai terjadi benturan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin usai menjalani klarifikasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/11/2020).
Menurut Burhanudin, berdasarkan informasi yang ia terima, massa yang datang ke acara tersebut merupakan pendatang. Sementara massa setempat hanya melihat. Kegiatan itu disorot lantaran saat ini pandemi Corona atau COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info dari lapangan, massa itu pendatang. Kalau massa setempat itu hanya dadah-dadah langsung masuk lagi, infonya bukan massa dari daerah situ," tuturnya.
Burhanudin menegaskan kegiatan tersebut tak berizin. Bahkan, kata dia, dari pihak penyelenggara pun tak pernah mengajukan izin ke Gugus Tugas COVID-19 Bogor dan Polres Bogor.
"Kami dari gugus tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan perizinan ke Gugus Tugas maupun ke kapolres," ujar Burhanudin.
Polda Jabar tengah mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam acara tersebut. Sejumlah orang diklarifikasi polisi, termasuk Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin.