Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus delapan orang pencuri kain gorden di sebuah perusahaan, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dari delapan pelaku ini, tiga di antaranya merupakan mantan karyawan perusahaan CV Mega Jaya yang beberapa waktu lalu di berhentikan akibat pandemi COVID-19. Dan tiga orang lagi merupakan karyawan aktif dibantu satu orang security.
Kedelapan orang yang ditangkap yakni berinisial MKA, UK, AS, AA, SS, AS, TH, dan ES sebagai penadah. Saat ini para pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan tindak pidana pencurian ini sudah dilakukan oleh para pelaku dari bulan April 2020. Sehingga perusahaan yang mereka curi mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Tindak pidana pencurian kain gorden sudah dilakukan komplotan ini sebanyak sembilan kali, yaitu dari sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2020," kata Eko saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Jumat (20/10/2020).
Eko menuturkan ketujuh pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 140 pcs kain gorden, atau sepanjang 115.361,50 yard. Kemudian hasil pencurian tersebut mereka jual kepada pelaku ES.
"Penadah ini membeli kain gorden sekitar 400 yard, lalu para pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang itu dibagikan kepada tujuh pelaku," katanya.
Kata Eko, aksi para pelaku terbongkar setelah pihak perusahaan mengetahui ada barang yang hilang. Kemudian pihak perusahaan melakukan penelusuran, dan mendapati barang-barang yang hilang itu pihak perusahaan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Setelah dicek ternyata barang- barang berupa kain gorden sudah tidak ada. Dan pelapor menduga bahwa barang -barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri, dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor," ucap Eko.
Eko menyebutkan, modus pelaku ini dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan situasi dan juga kondisi karena salah satu pelaku yang juga security bersekongkol dengan para pelaku sehingga dengan mudah mereka menggondol hasil curian dengan mudah.
"Modusnya pada malam hari, salah satu tersangka yang merupakan satpam perusahaan (MKA) membukakan pintu gerbang, kemudian pelaku yang mantan karyawan masuk, dan karyawan yang masih bekerja sudah menunggu di dalam," ucapnya.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 43 pcs kain gorden, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 1 juta.
"Motifnya karena faktor ekonomi. Atas perbuatan para pelaku tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian hampir Rp 1,5 milyar," katanya.
Atas perbuatannya, ketujuh orang pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 taun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 taun penjara.
Simak juga video 'Waspada Aksi Maling di Purwakarta, Motor Raib Saat Ditinggal Belanja!':