Sejumlah pemberitaan menarik perhatian warga Jabar hari ini. Mulai dari FPI Cianjur kekeuh gelar tablig akbar Habib Rizieq hingga Ridwan Kamil buka suara soal pemanggilan oleh Bareskrim.
FPI Cianjur Kekeuh Gelar Tablig Akbar Habib Rizieq
Front Pembela Islam (FPI) tetap kekeuh menggelar silaturahmi dan tablig akbar yang rencananya dihadiri Habib Rizieq Syihab di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sekadar diketahui, Pemkab Cianjur tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
Ketua FPI Cianjur Habib Hud Alaydrus mengatakan dalam kegiatan tablig akbar tidak diperlukan izin dari pemerintah. Penyelenggara sekadar menyampaikan pemberitahuan. Sehingga, kata dia, tanpa izin pun kegiatan tetap bisa digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak pemda tak mengeluarkan izin, mungkin dengan pertimbangan kondisi pandemi. Tapi tablig akbar sifatnya hanya pemberitahuan, bukan izin. Makanya kita akan tetap gelar kegiatannya," ujar Habib Hud via sambungan telepon, Kamis (19/11/2020).
Menurut Hud, pemerintah seharusnya bukan melarang, melainkan bisa memfasilitasi agar tempatnya bisa luas sehingga protokol kesehatan, seperti jaga jarak, bisa diterapkan secara maksimal. "Seharusnya pemerintah berfikir jernih. Bukan dengan tidak mengeluarkan izin tapi dengan memfasilitasi tempat, supaya tempatnya luas dan bisa jaga jarak," tuturnya.
Jika memang dilarang, ia mengaku bisa menyiasati dengan berbagai hal. "Kalau mau akal-akalan, tinggal sebut saja agenda di Cianjur salat berjamaah bersama Habib Rizieq. Siapa yang bisa melarang? Tapi kita kan tidak mau seperti itu, kita tetap ikut aturan. Makanya kita akan tetap berkoordinasi baiknya seperti apa," ucapnya.
"Tetapi untuk kegiatan, Insyaallah tetap digelar," kata Hud menegaskan.
Habib Rizieq dikabarkan bakal ke Cianjur untuk bersilaturahmi dengan para ulama dan menggelar tablig akbar. Namun, Pemkab Cianjur tidak akan mengeluarkan izin untuk setiap agenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Ya tidak, kalau ada permintaan izin tidak akan izinkan. Karena ini masih situasi pandemi. Kerumunan massa dalam satu tempat dapat memicu penyebaran. Sedangkan kita sedang gencarnya mencegah penyebaran," ujar Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat.
Bila panitia tablig akbar itu tetap memaksakan menggelar kegiatan dan menghadirkan massa banyak, Pemkab Cianjur tidak akan segan untuk menertibkannya. "Kalau nyelonong sendiri tetap menggelar kegiatan, kita akan koordinasi dengan polisi untuk ditertibkan," ucap Dudi.
Ridwan Kamil Buka Suara soal Pemanggilan Bareskrim
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait pemanggilan dirinya ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (20/11/2020). Undangan klarifikasi ini, merupakan ekses dari berkerumunnya massa dalam kegiatan yang dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor belum lama ini.
"Dalam kacamata saya berbagai dinamika kerumunan ini terjadi juga di masa-masa sebelumnya, kira-kira begitu.Tapi mungkin karena berbarengan dengan kedatangan Habib Rizieq Shihab yang sudah lama tidak ada di Tanah Air, sehingga menimbulkan atensi yang luar biasa," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
"Ekses itu seperti yang sudah kita pahami, kepolisian meminta klarifikasi dari saya sebagai pemimpin wilayah tempat terjadinya peristiwa-peristiwa tadi, walaupun latar belakang dan asal muasal situasinya itu tidak bisa dipersamakan," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil telah menerima surat pemanggilan untuk klarifikasi itu pada Rabu (18/11) sore. Sebelum Kang Emil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah dimintai keterangannya terkait kerumunan massa di kediaman Hadibib Rizieq di Petamburan, Jakarta.
"Jadi bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor, tentunya saya sebagai warga negara yang taat hukum seperti ini wajib kita penuhi dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Ia pun menekankan sekali lagi, sistem hierarki pemerintahan di luar DKI Jakarta, termasuk Jabar, berbeda. "Kalau di luar Jakarta semua kewenangan teknis itu ada di walikota dan bupati," ucapnya.
"Ada ribuan kegiatan setiap tahun di seluruh Jawa Barat itu dikelola oleh bupati dan walikota. Karena hubungan antara bupati, walikota dan gubernur itu koordinatif yang tidak wajib melaporkan hanya sifatnya koordinasi. Lain halnya dengan polisi atau Kodam yang sifatnya komando dimana laporan harus langsung," katanya.
Dia menyatakan, besok akan memenuhi undangan Polri tersebut didampingi Biro Hukum Setda Jabar, untuk menjawab pertanyaan terkait peraturan gubernur yang berhubungan dengan penegakan protokol kesehatan dan hierarki pemerintahan.
"Satgas di Jawa Barat itu tidak satu ya, kalau di Jakarta kan satu, kalau di Jabar Satgas itu ada 28 satunya provinsi 27 Satgas di level kota Kabupaten. Saya kira itu saja sementara yang bisa saya sampaikan mengenai elaborasi nya tentunya tidak bisa saya sampaikan itu karena saya menunggu jawaban pertanyaan yang akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Respons Ridwan Kamil soal Kepala Daerah Bisa Dicopot Kalau Gagal Tegakkan Prokes
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika tidak mampu menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan permasalahan tersebut harus dilihat secara komprehensif.
"Harus dilihat secara kompeherensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? nah biasanya pemberhentian itu, dalam definisi secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," kata pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
"Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?" tambahnya.
Kang Emil pun rencananya besok akan memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri, terkait kerumunan yang muncul dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Jadi bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor, tentunya saya sebagai warga negara yang taat hukum seperti ini wajib kita penuhi dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19.
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.
Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," ujar Tito.
Polisi Periksa Habib Bahar Terkait Penganiayaan Sopir Taksi Pekan Depan
Polda Jabar masih menindaklanjuti kasus penganiayaan sopir taksi online yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Polisi akan memeriksa Bahar pekan depan.
"Jadi Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 (November) kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
Meski begitu, Erdi belum bisa memastikan tempat pemeriksaan terhadap Bahar apakah di Polda Jabar atau di Lapas Gunung Sindur. Bahar sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Gunung Sindur dengan vonis 3 tahun bui akibat menganiaya dua remaja.
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," tuturnya.
Erdi menyebut bila memang pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur, penyidik nantinya akan datang ke lapas. Surat izin pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah dikantongi penyidik.
"Sudah ada, dengan sudah adanya izin tersebut, makanya kami melakukan (pemeriksaan). Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).