Kepatuhan Prokes Menurun, Bupati Kuningan Siapkan Sanksi Tegas

Kepatuhan Prokes Menurun, Bupati Kuningan Siapkan Sanksi Tegas

Bima Bagaskara - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 17:03 WIB
Bupati Kuningan Acep Purnama.
Foto: Bupati Kuningan Acep Purnama (Bima Bagaskara/detikcom).
Kuningan -

Bupati Kuningan Acep Purnama telah menyiapkan aturan baru yang jauh lebih tegas menyusul terus meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kuningan.

"Saya melihat ada kemunduran dalam menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu akan dikeluarkan surat edaran untuk memperketat protokol kesehatan tentu saja dengan penerapan sanksi tegas," kata Acep di Pendopo Bupati Kuningan Kamis (19/11/2020).

Menurutnya kebijakan dalam aturan baru itu tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Namun kali ini, Acep memastikan tindakan serta sanksi tegas akan diberikan bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya aktivitas kafe, restoran, rumah makan maksimal sampai jam 10, kalau masih buka tegas kami tutup paksa hingga sanksi pencabutan izin. Kemarin-kemarin memang itu berlaku tapi kami masih biasa-biasa saja, sekarang kami akan tegas," ujar Acep.

Selain itu, kegiatan hiburan seperti yang ada di hajatan juga akan dibatasi. Jika saat ini hajatan sudah diperbolehkan hingga malam hari, melalui aturan yang akan dikeluarkan nanti hajatan hanya boleh dilakukan saat siang hari.

ADVERTISEMENT

"Termasuk hiburan, apakah itu acara hajatan atau apapun hanya boleh saat siang saja. Ini harus dilakukan karena kami melihat ada kenaikan kasus dan kami belum bisa mengetahui asal penularannya dari mana," lanjutnya.

"Makanya satu-satunya cara untuk menekan kasus COVID ini adalah dengan memperketat izin kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang termasuk pembatasan kapasitas tempat. Tidak ada toleransi, dengan sangat terpaksa harus dilakukan," ujar Acep.

Untuk diketahui, hingga hari ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kuningan mencapai 937 kasus. Dari jumlah itu, 859 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 61 masih karantina dan 17 meninggal dunia.

Tonton video 'Corona RI Hari Ini Tambah 4.798, Jateng-Jabar-DKI Paling Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads