Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan kegiatan yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Sementara, untuk kegiatan yang mengundang banyak orang tidak akan diizinkan," kata Indra di Cimahi, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya, ketetapan tersebut sudah menjadi aturan yang berlaku secara nasional. Pasalnya pandemi COVID-19 masih terjadi sehingga dibutuhkan kedisiplinan dan ketaatan dari masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kita terus mendisiplinkan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan. Operasi yustisi untuk mengingatkan, supaya masyarakat tidak lengah memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan," ucapnya.
Disinggung mengenai antisipasi Cimahi yang kembali zona merah, dirinya bakal berkomunikasi dengan wali kota. "Akan dikomunikasikan dulu soal itu (zona merah)," tandasnya.
Pemerintah Kota Cimahi sendiri bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sebagai tindak lanjut dari masuknya Cimahi ke zona merah penyebaran COVID-19.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menegaskan PSBM masih menjadi langkah paling efektif untuk mengintervensi penyebaran COVID-19 yang beberapa pekan belakangan kembali mengalami penambahan.
"PSBM akan diberlakukan lagi karena kita rasa cukup efektif menekan penyebaran COVID-19. Dalam tiga hari, zona merah Cimahi beberapa bulan lalu bisa kembali ke zona oranye," ungkap Ajay.
(mso/mso)