Beragam kabar muncul dari Jawa Barat. Mulai dari aksi pembacokan warga hingga kematian tragis bayi gegara hubungan gelap.
Berikut rangkuman berita dalam Jabar hari ini :
Kegiatan di Bogor Dihadiri HRS Akan Disanksi Pemprov Jabar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Syihab di Kabupaten Bogor beberapa waktu allu dinilai mengabaikan protokol kesehatan. Adakah penerapan denda atas temuan tersebut?
"Megamendung berada dalam wilayah kewenangan Satgas Kabupaten Bogor, kita masih koordinasi dengan Satgas Bogor," ujar Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/11/2020).
Ade mengatakan pihaknya lebih dulu akan mencari tahu informasi terkait acara tersebut. Bila memang dinilai melanggar protokol kesehatan, sanksi bisa saja diberikan.
"Kita akan minta informasi dari Satpol PP Kabupaten Bogor," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi menyoroti kegiatan di Bogor yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab. Rudy menyoroti protokol kesehatan yang cenderung diabaikan oleh massa yang hadir.
"Kemarin kita sama-sama mengikuti kegiatan yang ada di Megamendung, secara Kamtibmas itu tidak ada masalah, semuanya berjalan dengan lancar, kami Polda Jabar dan Polres di tingkat kota dan kabupaten melayani masyarakat melakukan kegiatan. Namun, harus diingatkan, secara protokol kesehatan masih banyak sekali," ucap Rudy saat ditemui usai mengikuti peringatan HUT Brimob di Mako Brimob, Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Sabtu (14/11/2020).
Rudy menuturkan berdasarkan di lapangan, terjadi kerumunan masyarakat saat kegiatan tersebut. Kemudian, kata dia, tidak ada jaga jarak juga daan kegiatan tersebut.
"Ketiga yang pakai masker, banyak yang tidak pakai," kata Rudy.
Motif Dendam Picu 5 Pria Bacok Warga di GBI Bandung
Kasus pengeroyokan disertai pembacokan kepada seorang warga yang melibatkan lima pria sudah ditangani polisi. Aksi brutal tersangka yang terekam kamera CCTV ini bermotif dendam.
Polisi menangkap lima tersangka, J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46). Mereka mendatangi korban, US (42), di sebuah kafe, kawasan kompleks GBI, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11), pukul 16.45 WIB.
"Sebagaimana kita ketahui kasus penganiayaan ini cukup viral karena ada potongan cuplikan CCTV di lokasi kejadian. Kita berhasil mengidentifikasi ada lima pelaku," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
Salah satu tersangka, AS, rupanya menaruh dendam kepada korban. "Jadi motif para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," ucap Hendra.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hendra menjelaskan, korban sempat mendatangi rumah AS pada Sabtu siang atau sebelum kejadian pengeroyokan. Entah mengapa, US tiba-tiba memukul AS tanpa sebab.
Tidak nyaman atas kejadian tersebut, AS pun menemui adiknya dan menyerang balik US. Kebetulan, US tengah berada di sebuah kafe yang menjadi tempat kejadian pengeroyokan.
"Adapun motif daripada kegiatan ini pada awalnya pelaku ini didatangi oleh korban. Kemudian dilakukan pemukulan (oleh US kepada AS)," tutur Hendra.
"Setelah itu mereka (US) kembali ke kafe itu, tidak berapa lama pelaku (AS) membawa rekannya dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam CCTV," kata Hendra menambahkan.
Menurut Hendra, lima tersangka tidak kooperatif kepada petugas. Mereka diduga membuang barang bukti berupa golok yang dipakai tersangka menyerang korban.
"Mereka saat ditangkap tidak kooperatif. Mereka membuang goloknya ke tol. Tapi kita berhasil mengidentifikasi mereka dari jaket yang dipakai dan mengamankan mereka," ucap Hendra.
Saat ini, US masih dalam perawatan di rumah sakit. Ia diketahui mengalami luka cukup parah akibat bacokan senjata tajam. Karena itu, petugas belum bisa memintai keterangan terkait pemukulan yang dilakukan dirinya kepada AS.
Akibat perbuatan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa golok tersebut, kelima tersangka dikenai pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Viral Aksi Penangkapan Pelaku Kejahatan di Jalanan Kuningan
Warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dihebohkan dengan video penangkapan pelaku kejahatan yang tersebar di media perpesanan whatsapp Senin (16/11/2020) siang.
Dalam video berdurasi 1 menit 51 detik itu, terlihat tiga kendaraan yang ditumpangi oleh beberapa orang yang diperkirakan adalah anggota polisi menghadang sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi L 1261 BM.
Dalam video itu anggota polisi yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 orang dengan berpakaian preman dan senjata api meringkus lima orang dari dalam mobil putih tersebut.
Dari video tersebut, lima orang yang ditangkap tidak melakukan perlawanan apapun dan langsung diamankan ke dalam mobil.
Lokasi penangkapan itu diketahui berada di Jalan Cirendang - Cigugur yang masuk ke Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Saat dikonfirmasi detikcom, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja membenarkan adanya penangkapan pelaku kejahatan seperti yang terekam dalam video tersebut.
Menurut Danu, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Blora dan Polda Jawa Tengah yang dibackup anggota Resmob Polres Kuningan.
"Terkait video viral penangkapan di daerah Gunungkeling itu telah dikonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Polres Blora dan Polda Jawa Tengah," kata Danu saat ditemui di ruangannya.
Ia menjelaskan kelima orang yang ditangkap merupakan pelaku kriminal tindak pencurian dengan kekerasan.
"Tkp-nya di Blora, pelaku itu ada lima orang yang ditangkap. Pelaku ketika ditangkap sedang melintas di Kabupaten Kuningan dan langsung dihadang oleh anggota dari Polres Blora dan Polda Jateng," lanjutnya.
Danu juga memastikan dari lima orang yang ditangkap, tidak ada satupun yang merupakan warga Kabupaten Kuningan. "Semuanya bukan warga Kuningan, mereka hanya sedang melintas saja dan ditangkap di Gunungkeling itu," pungkas Danu.
Reden Rangga-Nasri Banks Dieksekusi ke Lapas Banceuy
Jaksa penuntut umum mengeksekusi petinggi Sunda Empire ke Lapas Banceuy. Dua terpidana Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks itu nantinya akan ditempatkan dalam satu sel.
"Iya benar dipindahkan ke tempat kami. Baru tadi selesai serah terimanya jam 14.20 (WIB)," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono kepada detikcom, Senin (16/11/2020).
Tri mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks akan mengikuti prosedur Lapas Banceuy. Selama 14 hari, mereka akan mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Sama kita berlakukan sama prosedurnya di tempat mapenaling orientasi dulu memahami kondisi aturan hak dan kewajiban," tuturnya.
Tri menambahkan bila nantinya proses mapenaling selesai, kedua pentolan Sunda Empire ini akan ditempatkan dalam sel yang sama.
"Ditempatkan di blok pidana umum. Kita tempatkan satu sel dan lihat umurnya kalau manula di tempat kriminal usia lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Hubungan Gelap Sejoli di Bogor Berujung Kematian Tragis Bayi
Sejoli di Bogor terlibat hubungan gelap. Si pria ogah bertanggung jawab setelah kekasihnya, NS (18), berbadan dua. NS mencekik bayinya hingga tak bernyawa, kemudian jasadnya dibuang ke selokan.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Minggu (15/11).
Terbongkarnya aksi NS ini bermula saat warga digegerkan dengan penemuan mayat bayi lelaki terbungkus plastik hitam di sebuah selokan, Kampung Kramat, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11). Polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk lainnya, polisi menangkap NS di rumahnya.
Roland mengungkapkan NS membunuh bayi malang itu pada Senin (9/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Perempuan itu melahirkan di dalam kamar mandi tempat tinggalnya seorang diri.
"Pelaku kemudian mencekik bayinya sendiri, lalu memotong tali ari-ari dengan pisau dapur. Ia membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," tutur Roland.
NS dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara di atas 7 tahun," kata Roland.