Tanggapi RUU Minol, PHRI Jabar: Kita Memikirkan Wisatawan Mancanegara

Tanggapi RUU Minol, PHRI Jabar: Kita Memikirkan Wisatawan Mancanegara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 11:14 WIB
ilustrasi alkohol
Foto: Ilustrasi (thinkstock).
Bandung -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawab Barat ikut menanggapi soal rancnagan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. PHRI menyebut adanya RUU ini, akan berpengaruh pada turis asing.

"Kalau kita memikirkan wisata mancanegara. Kalau wisman kan nggak bisa lepas dari begitu," ujar Ketua PHRI Jabar Herman Muchtar kepada detikcom, Senin (16/11/2020).

Secara umum, kata Herman, PHRI bukannya tidak menyetujui adanya RUU tersebut. Namun dia meminta agar RUU bisa diatur agar tidak saling merugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan tidak setuju asal diatur yang bagus," tuturnya.

Dia mencontohkan seperti di Kota Bandung. Menurutnya di Kota Bandung sejauh ini sudah memiliki aturan yang tertuang dalam peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita khususnya ini kan tergantung di daerah masing-masing. Di Bandung kan ada ketentuan lewat Perda ada batasan penjualan ada batasan itu sudah bagus. Kalau itu didisiplinkan ditertibkan sudah bagus," kata dia.

Sementara itu, Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (Hiphi) Bandung menyebut RUU itu perlu dikaji. Seperti PHRI, Hiphi menyebut RUU itu berpengaruh pada turis mancanegara.

"Kalau menurut saya perlu dikaji kembali karena menyangkut wisata internasional artinya ada turis dari negaranya datang ke Bandung perlu minuman itu dan kalau tidak ada di kita ini menjadi salah satu berdampak dan tolong kaji ulang," kata Ketua Hiphi Kota Bandung Barli Iskandar.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Salah satu yang jadi sorotan adalah sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Ancamannya penjara maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads