Tolak RUU Minol dan Tantang Tim Prabu, Pria di Bandung Diamankan Polisi

Tolak RUU Minol dan Tantang Tim Prabu, Pria di Bandung Diamankan Polisi

Wisma Putra - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2020 15:41 WIB
Polrestabes bandung tangkap pemuda yang posting tolak ruu dan tantang Tim Prabu
Foto: Wisma Putra
Bandung -

Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan pria berinisial DM lantaran diduga menyebar ujaran kebencian.

Melalui akun Instagram miliknya @classypunkwashere, DM mengunggah video dengan menulis kalimat penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang aparat kepolisian terutama Tim Prabu Polrestabes Bandung.

"RUU RUU MAKIN ANJING, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," tulis keterangan dalam unggahan video milik DM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat, (13/11), di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian itu. "Oleh karena itu, dilakukan penangkapan dan diperiksa oleh petugas Reskrim Polrestabes Bandung," kata Ulung, Sabtu (14/11/2020) di Bandung.

ADVERTISEMENT

Ulung mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku benci kepada aparat dan pemerintah. Pelaku juga kerap menjelekkan, kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA.

"Dari pemeriksaan, dia membenci aparat, pemerintah dan negara," ungkapnya.

"Jadi dengan kebencian tersebut dia selalu menjelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut sara," tambahnya.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel hingga satu buah SIM card. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Simak juga video 'Sanksi Bui 2 Tahun dan Poin Penting di RUU Larangan Minuman Beralkohol':

[Gambas:Video 20detik]



(wip/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads