Polisi meminta masyarakat untuk tidak konvoi di jalanan Kota Bandung. Kelompok bermotor yang melakukan konvoi hingga meresahkan bakal ditindak tegas.
"Kalau konvoi motor, kita akan menetapkan pelanggaran berupa tindakan terhadap pelanggar terutama yang mengganggu dan meresahkan masyarakat," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (13/11/2020).
Meski tak merinci tindakan apa saja yang akan dilakukan, Ulung memastikan langkah awal akan melakukan pembubaran. Anggota polisi di Bandung akan diinstruksikan untuk langsung membubarkan bila menemukan ada kelompok yang berkonvoi dan mengganggu masyarakat di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilakukan penangkapan atau pembubaran terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata dia.
Bahkan, pihaknya mengancam akan memproses secara hukum apabila ada kelompok yang berbuat onar hingga menimbulkan keresahan. Apalagi bila memenuhi unsur pidana.
"Kalau memenuhi unsur pidana akan kita proses pidana," tuturnya.
(dir/err)