Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR yang tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol). Sekadar diketahui, dalam RUU itu, sanksi pidana atau denda bagi peminum minol pun turut diatur.
"Pada prinsipnya, kita sudah pahami semua akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai. Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas," kata Oded di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020).
Adanya pembahasan soal RUU tersebut, orang nomor satu di Kota Bandung ini mendukungnya. "Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat," kata Oded.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal setuju atau tidaknya setuju hukuman bui dua tahun dan denda Rp 50 miliar untuk peminum alkohol, Oded menyerahkan keputusan itu kepada DPR. "Kita proporsional saja, kan dibahas oleh mereka," ujar Oded.