Walkot Bandung Dukung RUU Larangan Minol yang Ancam Bui-Denda Peminum

Walkot Bandung Dukung RUU Larangan Minol yang Ancam Bui-Denda Peminum

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 16:43 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR yang tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol). Sekadar diketahui, dalam RUU itu, sanksi pidana atau denda bagi peminum minol pun turut diatur.

"Pada prinsipnya, kita sudah pahami semua akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai. Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas," kata Oded di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020).

Adanya pembahasan soal RUU tersebut, orang nomor satu di Kota Bandung ini mendukungnya. "Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat," kata Oded.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal setuju atau tidaknya setuju hukuman bui dua tahun dan denda Rp 50 miliar untuk peminum alkohol, Oded menyerahkan keputusan itu kepada DPR. "Kita proporsional saja, kan dibahas oleh mereka," ujar Oded.

(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads