Operasi di 2 Kecamatan, Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Masker Rp 1 Juta

Operasi di 2 Kecamatan, Satpol PP Bandung Kumpulkan Denda Masker Rp 1 Juta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 10:20 WIB
Satpol PP Sukabumi mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
Foto: Satpol PP Sukabumi mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan (Istimewa).
Bandung -

Satpol PP Bandung mulai menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker. Pada razia yang dilakukan pada Rabu (11/11/2020) di dua kecamatan, petugas berhasil mengumpulkan uang denda sebesar Rp 1 juta.

Razia masker dalam rangka operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini dilakukan Satpol PP di Kecamatan Gedebage dan Panyileukan Kota Bandung. Ada 86 warga yang terkena razia oleh Satpol PP.

"Sanksinya macam-macam. Ada yang dikenakan denda administrasi karena memang sama sekali tidak menggunakan masker. Ada juga yang dikenakan sanksi sosial seperti bebersih hingga menyenyikan lagu wajib nasional dan melafalkan Pancasila. Kalau teguran tertulis karena mereka membawa masker tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dalam keterangannya yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda administrasi yang diterapkan kepada pelanggar yang sama sekali tak mengenakan masker ini sebesar Rp 50 ribu. Bila dihitung, kata Rasdian, jumlah yang terkumpul dari pelanggar di dua kecamatan mencapai Rp 1.050.000.

"Warga yang terjaring operasi dikenai sanksi diantaranya pengenaan denda administrasi sebanyak 21 orang, sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 lainnya teguran tertulis. Denda administrasi masing-masing dikenakan Rp 50 Ribu. Denda tersebut dibayarkan oleh pelanggar dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan pada Satpol PP Kota Bandung ke rekening kas daerah Kota Bandung," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rasdian, mereka yang diberikan sanksi dianggap sudah melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 5 Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.

"Petugas tentu mempertimbangkan sejumlah aspek dan berdasarkan proses. Tentu dilihat dari beratnya pelanggaran," kata dia.

Rasdian mengingatkan agar masyarakat tetap mempedomani protokol kesehatan. Sebab situasi COVID-19 masih 'menghantui'. Bahkan, Satpol PP sendiri akan terus bergerak melakukan operasi guna mendisiplinkan masyarakat.

"Kami masih akan melakukan kegiatan serupa di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung," ujarnya.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads