Bandung -
Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) akan memberikan tindakan berupa sanksi terhadap mahasiswanya yang terlibat dalam aksi bullying yang viral di media sosial (medsos). Lalu apa sanksi yang diberikan kampus terhadap mahasiswanya?
"Meskipun masalah yang terjadi sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan diklarifikasi secara publik oleh para pihak yang terlibat, pihak universitas tetap akan memberikan tindakan disiplin tegas kepada pihak-pihak yang terkait," kata Kepala Kehumasan dan Protokoler Unpar Magenta Paramita dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (11/11/2020).
Magenta tak menjelaskan secara rinci sanksi atau tindakan apa yang akan dilakukan Unpar terhadap mahasiswanya. Menurutnya, hal ini akan diselesaikan secara internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan disiplin akan diselesaikan secara internal sesuai peraturan yang berlaku di kami," kata dia.
Pihak Unpar menyayangkan adanya perilaku mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan. Dia menegaskan aksi tersebut dilakukan di luar kegiatan atau aktivitas resmi kampus.
"Kami sangat menyayangkan nama Unpar dikaitkan dan disebut di dalam tindakan kekerasan yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Kami sebagai institusi pendidikan, menolak segala bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun kekerasan visual," kata Magenta.
Usai video tersebut viral di medsos, pihak kampus langsung melakukan penelusuran dengan memanggil sejumlah pihak yang ada di video tersebut. Pelaku dan korban bullying itu mahasiswa Unpar.
Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan terhadap mahasiswa, kejadian tersebut berlangsung Sabtu 31 Oktober 2020. "Tindakan kekerasan dalam bentuk video tersebut diketahui dipicu oleh masalah pribadi yang kemudian dimuat dan disebarluaskan di media sosial," kata Magenta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini