Pria Cirebon Nekat Curi Ponsel untuk Biaya Istri Melahirkan

Pria Cirebon Nekat Curi Ponsel untuk Biaya Istri Melahirkan

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 13:43 WIB
Pria Cirebon Nekat Curi Gawai untuk Tutupi Biaya Melahirkan
Polisi menangkap pncuri handaphone dan kawanan jambret di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Kabupaten Cirebon -

Polisi meringkus pria inisial MNT (34), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. MNT nekat mencuri ponsel milik warga karena terjepit kebutuhan ekonomi.

Kepada penyidik, MNT mengaku tengah membutuhkan biaya besar untuk persiapan istrinya yang hendak melahirkan. MNT mengklaim baru pertama kali mencuri. Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menerangkan MNT mencuri dua gawai korbannya yang tengah tertidur di Puskesmas Losari.

"Ada orang yang melaksanakan kegiatan, menunggu keluarganya di puskesmas. Kemudian, pelaku mencuri handphone yang tergeletak di samping korbannya. Alasannya masalah ekonomi, istrinya mau melahirkan. Ya, bukan spesialis pencurian," kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan kejadian pencurian gawai itu terjadi pada bulan lalu. Awalnya tersangka melihat kedua korbannya tengah tertidur di puskemas. Melihat kondisi tersebut, tersangka langsung parkir kendaraan yang tak jauh dari puskesmas.

"Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung kabur. Langsung lari ke sepeda motornya," kata Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit gawai, sepeda motor, dan lainnya. "Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Syahduddi.

Selain mengamankan pencuri ponsel, polisi membekuk dua kawanan penjambret, EBR (22) dan AFD (26). Keduanya melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/10). Dua penjahat jalanan tersebut beraksi sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya membuntuti korban menggunakan sepeda motor juga, kemudian mengambil tas korban secara paksa dan langsung kabur," ucap Syahduddi.

Korban sempat mengejar kedua tersangka yang kabur setelah mengambil paksa tas miliknya. Namun, setibanya di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kabupaten Cirebon, salah satu tersangka mendorong sepeda motor korban. Akibatnya korban terjatuh.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, dari mulai sepeda motor yang digunakan tersangka, handphone, dan lainnya. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Syahduddi.

Tonton video 'Pura-pura Mau Beli Emas, Pria Ini Ternyata Maling':

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads