Langgar Prokes, Kopdar Komunitas Motor di Lembang Dibubarkan Polisi

Langgar Prokes, Kopdar Komunitas Motor di Lembang Dibubarkan Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Minggu, 08 Nov 2020 16:24 WIB
Kopdar komunitas motor di Lembang dibubarkan polisi.
Foto: Kopdar komunitas motor di Lembang dibubarkan polisi (istimewa).
Bandung Barat -

Jajaran Polsek Lembang membubarkan kegiatan 'kopi darat' komunitas motor yang digelar di Rest Area 72, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/11/2020).

Alasan pembubaran kegiatan tersebut yakni adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi COVID-19. Selain itu para peserta kopdar juga menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Raya Lembang.

Kapolsek Lembang Kompol Sarce Christiati Leodima mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 15 personel untuk membubarkan kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pengguna jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kita terima laporan dari warga dan pengendara bahwa ada kemacetan panjang dan kerumunan motor di Rest Area 72 Lembang. Kemudian kami lakukan pengecekan ke lokasi tersebut," ungkap Sarce saat ditemui detikcom.

Menurut Sarce, ada sekitar seribu orang yang mengikuti kegiatan tersebut. Sementara motor yang terparkir di lahan parkir lokasi kegiatan diperkirakan lebih dari 500 motor.

ADVERTISEMENT

"Setelah kita cek, ternyata peserta kegiatannya cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan. Ada sekitar seribu peserta yang hadir dan kebanyakan melanggar protokol kesehatan seperti tidak bermasker dan tidak menjaga jarak," katanya.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia. Saat ditanya soal perizinan menggelar kegiatan mengundang massa, ternyata panitia tak dapat menunjukkan surat izin.

"Panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan dan polisi tidak memang tidak menerbitkan izin. Mereka rencananya baru mau melakukan perjalanan ke arah Subang, titik kumpulnya di lokasi tersebut," bebernya.

Pihaknya kemudian membubarkan kegiatan tersebut mengingat ada pelanggaran protokol kesehatan dan tidak adanya izin yang dikantongi panitia.

"Atas arahan muspika dan kapolres, maka kami membubarkan kegiatan tersebut karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster baru dari kegiatan tersebut," ujarnya.

Tonton juga 'Dear Warga Indonesia, Yuk Lakukan 3W Agar Terhindar Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads