Masih Takut Didenda Karena Nunggak Pajak? Jangan Khawatir Ada Triple Untung Plus!

Masih Takut Didenda Karena Nunggak Pajak? Jangan Khawatir Ada Triple Untung Plus!

Erna Mardiana - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 14:46 WIB
Bebas pajak Bapenda Jabar
Foto: Istimewa
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat memperpanjang Program Serba Bebas dan Diskon di Samsat hingga 23 Desember 2020.

Mengutip laman Bapenda Jabar, relaksasi itu bertajuk program 'Triple Untung Plus', terdiri atas Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang menunggak, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk penyerahan Kedua dan seterusnya, dan pembebasan Tarif Progresif untuk Pokok Tunggakan PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor menjadi Atas Nama Sendiri.

Selain Tiga Keuntungan Utama tersebut, Bapenda Jabar juga memberikan keringanan lain untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, di antaranya adalah Diskon PKB. Nilai Diskon yang diberikan bervariasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik Kendaraan yang membayar Pajak saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo memperoleh Diskon sebesar 2 persen. Selanjutnya, pembayaran Pajak dalam periode lebih dari 30 - 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Jika pembayaran dilakukan lebih dari 60 - 90 hari sebelum jatuh tempo, pemilik kendaraan mendapatkan Diskon sebesar 6%. Berikutnya, untuk pembayaran lebih dari 90 - 120 hari sebelum jatuh tempo diskon yang diberikan adalah sebesar 8 persen. Dan bagi pemilik Kendaraan yang membayar lebih dari 120 - 180 hari sebelum jatuh tempo dapat menikmati potongan PKB sebesar 10%.

ADVERTISEMENT

Keringanan lain yang diberikan Bapenda Jabar, yaitu Diskon 100 persen Pokok Tunggakan PKB Tahun Kelima. Ada pula Diskon sebesar 2,5 persen dari Pokok BBNKB I untuk pembelian Kendaraan Baru. Sangat menarik kan? Ayo manfaatkan Program Triple Untung Plus Tahun 2020 ini.

Adapun untuk pembayaran PKB Tahunan dapat dilakukan lewat Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Bank Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J'bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Sementara itu, untuk pembayaran PKB 5 tahunan dan BBNKB dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Bagi warga yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jabar menyiapkan sejumlah hadiah. Ada paket Umrah untuk dua orang pemenang, 5 sepeda motor Honda BEAT, dan 10 tabungan bank bjb masing-masing Rp 5 juta. Pemenang akan diundi di akhir tahun 2020.

(ern/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads