"Tetap kita melakukan monitor, evaluasi, mapping dari produk-produk yang ada ya. Misalnya di Bandung produk dari Prancis yang dijual," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Erdi mengatakan pengawasan dilakukan oleh personel lapangan di masing-masing daerah di Jabar. Pengawasan dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
"Tentunya kita melakukan pengawasan secara terbuka, tertutup, dengan patroli," kata dia.
Meski melakukan pengawasan, polisi tetap mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Sehingga pihaknya meminta agar masyarakat tak melakukan aksi-aksi semacam sweeping.
"Imbauan juga untuk masyarakat untuk tidak dilakukan sweeping-sweeping. Karena di situasi pandemi ini, yang diharapkan kita supaya menjaga kesehatan saja dulu, fokuskan kita tentu untuk menyelesaikan pandemi sekarang ini yang dirasakan, fokus jaga kesehatan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, sekelompok orang dari Gerakan Pemuda Islam melakukan sweeping terhadap produk-produk Prancis di sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Massa membeli produk tersebut, lalu membakarnya.
Aksi sweeping ini sebagai bentuk kecaman atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron soal Islam. Seperti dilansir dari CNN Indonesia TV, Rabu (4/11), peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/11) sore. Para pemuda masuk ke sebuah minimarket, lalu mencari produk-produk asal Prancis.
Beberapa produk yang dibeli antara lain air mineral, susu, hingga pembersih muka. Setelah mereka membayar di kasir, produk itu kemudian dibuang di depan minimarket, ada juga yang dibawa ke markas GPI di Menteng, Jakarta Pusat, dan kemudian dibakar bersama poster bergambar Presiden Macron.
"Hari ini mengungkap kekecewaan terhadap penistaan oleh Presiden Prancis Macron, yaitu akan menarik produk-produk buatan dari Prancis untuk kita ambil, lalu kita musnahkan agar rakyat Indonesia tahu bahwa Prancis tak layak untuk kami," ujar salah satu pemuda saat sweeping di minimarket.
Polisi pun angkat bicara menyikapi aksi sweeping ini. Polri juga meminta semua pihak menjaga ketertiban dan tak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
"Kami juga meminta kepada semua pihak untuk menghindari tindakan main hakim sendiri serta tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (4/11).
(dir/mso)