Ribuan jemaah umrah di Jawa Barat terhambat berangkat ke tanah suci. Hal ini disebabkan adanya aturan dari pemerintah Arab Saudi terkait batasan usia jemaah umrah.
Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah dan Haji Jawa Barat Wawan Ridwan Misbach mengatakan berdasarkan data yang masuk, ada 10.000 calon jemaah umrah yang sudah mendaftar. Namun, berdasarkan aturan terbaru terkait batasan usia, hanya 25 persen atau 2.500-an jemaah yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru atau berusia di bawah 50 tahun.
"(Sebanyak) 7.500 (jemaah) itu di atas 50 tahun," ucap Wawan saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Cibeunying, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan menuturkan adanya aturan baru soal pembatasan usia membuat para 7.500-an jemaah yang sudah mendaftar untuk pergi umrah terkendala. Bahkan ada beberapa yang membatalkan pemberangkatan.
"Iya jelas (ada yang batal) tidak langsung dapat dicerna dengan baik (aturan pembatasan), karena mereka pikir aturannya bakal selamanya maka dia mungkin menunggu sampai normal, tapi jumlahnya sedikit ya," tuturnya.
Selain itu, kata Wawan, aturan pembatasan usia itupun menimbulkan kendala bagi jemaah yang berusia di bawah 50 tahun. Menurutnya, kebanyakan sejumlah jemaah yang mendaftar merupakan keluarga yang di antaranya memiliki usia beragam hingga ada yang usianya di atas 50 tahun dalam satu keluarga itu. Sehingga dengan adanya aturan pembatasan itu, jemaah lainnya dalam keluarga yang berusia di bawah 50 tahun enggan berangkat tanpa bersama-sama.
"Itu ada pertimbangan mereka bawa suami dan suaminya yang udah lebih dari 50 tahun, agak sedikit terhambat. Kasusnya karena ada keterikatan fengan keluarga. Ini tentunya tidak akan seramai yang disampaikan," kata dia.
Kendati demikian, Wawan mengatakan pihaknya mengembalikan keputusan kepada jemaah yang sesuai kriteria untuk tetap berangkat atau tidak. Kalaupun ada jemaah yang bersedia berangkat dengan ketentuan atau aturan baru, pihaknya akan tetap menerbangkan jemaah tersebut.
"Saya meminta kepada teman-teman (agen travel) karena ini ada aturan syarat yang memang kelihatannya seperti mudah, tapi kalau dilaksanakan sedikit berbeda. Saya anjurkan kepada teman-teman itu untuk diberi keputusan masing-masing jemaahnya. Tergantung keputusan jemaahnya, dengan persyaratan tidak boleh melanggar aturan," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi membuka kembali umrah usai ditutup akibat pandemi COVID-19. Namun ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Di Indonesia, aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019. Ketentuan batas usia, ada di point syarat jemaah umrah.
Syarat Calon Jemaah Umrah 2020
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 - 50 Tahun);
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
4. Bukti bebas COVID-19 berupa hasil aslli PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan, atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi