Seorang guru ngaji di Kabupaten Bogor ditemukan tewas. Selain itu, prajurit TNI di Cimahi dipecat gara-gara berbuat asusila.
Berikut rangkuman berita dalam Jabar Hari Ini:
Guru Ngaji di Bogor Ditemukan Tewas Dalam Sumur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang guru ngaji, Athiqotul Mahya alias Bunda Maya (28), tewas di dalam sumur di rumahnya, Selasa (3/11/2020). Saat ditemukan, jasad Bunda Maya tanpa pakaian dengan sumur tertutup beton.
Warga sekitar, Mulyadi, mengatakan jenazah Bunda Maya ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB. Bermula saat suami Bunda Maya mengeluh, air dari bak penampungannya tercium bau tak sedap.
"Tadi ketahuan ada jasad itu jam tujuh. Pas saya buka, saya pakai senter, baru kelihatan itu ada jasad. Setelah itu, ya sudah, saya tinggal lagi, bilang ke suaminya. Terus lapor ke RT dan polisi," kata Mulyadi ditemui di rumah korban, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mulyadi menegaskan lubang sumur dalam kondisi tertutup saat ia datang ke lokasi. "Jadi begini, ditemukannya kan di dalam sumur. Tapi kondisi lubang sumur itu tertutup rapat, penutupnya itu beton gitu. Tapi bisa diangkat kalau mau betulin mesin air. Nah, pas penutupnya (lubang sumur) kita buka, saya senter ke dalam, baru kelihatan itu jasadnya," tutur Mulyadi.
Bunda Maya memiliki dua anak perempuan berusia 4 tahun dan 5 bulan. Bunda Maya terakhir terlihat saat mengikuti kegiatan hari besar Islam di masjid terdekat.
"Terakhir terlihat itu korban ikut hadir di kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tapi dia pulang duluan, suaminya masih di masjid karena jadi panitia sama pembawa acara," ucapnya.
"Dia itu guru ngaji (Bunda Maya). Setiap hari ngajar ngaji anak-anak kecil. Belajarnya juga di sini," kata Mulyadi sambil menunjuk aula kecil di depan rumah Bunda Maya.
Polisi datang setelah mendapat laporan warga. Sejumlah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan kepada beberapa saksi, termasuk suami Bunda Maya. Sementara itu, jasad Bunda Maya dievakuasi dari dalam sumur dan dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi.
Remaja di Bandung Tewas Dikeroyok Sejumlah Orang
Polisi menyelidiki insiden penganiayaan yang menyebabkan seorang pria tewas di Bandung. Pria tersebut tewas dikeroyok sejumlah orang.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (1/11) dini hari. Korban yang diketahui bernama Sanu Sandani (17) itu kemudian ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Ir H Juanda (Dago), Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," ucap Kapolsek Coblong Kompol Hendra Virmanto kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Hendra menuturkan insiden tersebut berawal saat korban bersama rekan-rekannya tengah meminum minuman keras (miras) di rumah rekannya. Sekitar pukul 24.00 WIB, mereka kemudian main ke kawasan Lembang.
"Namun setelah itu di dekat Hotel Sheraton, ada beberapa anak muda yang sedang nongkrong dengan menggunakan motor. Setelah saksi dan korban melihat anak-anak nongkrong tersebut, mereka memutar balik kendaraannya, namun di kejar oleh tongkrongan tersebut," tuturnya.
Usai dikejar, para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu. Sementara rekan-rekan korban bersembunyi.
"Korban tidak sempat sembunyi sehingga korban dipukul dan kemudian tergeletak di pinggir jalan," katanya
Pelaku pun tewas di tempat. Berdasarkan hasil visum, korban diketahui tewas akibat benda tumpul.
"Untuk visum korban meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala," katanya.
Polisi sudah melakukan pra rekonstruksi atas kasus tersebut. Hal ini guna melengkapi proses penyelidikan kasus tersebut. Namun, sejauh ini polisi belum menyimpulkan siapa pelaku pengeroyokan.
"Belum, belum tahu, belum bisa dipastikan (siapa pelaku)," ucap Hendra.
UU Ciptakan Kerja Diteken Jokowi, Buruh Jabar Siapkan Gelombang Penolakan
Serikat buruh di Jawa Barat akan membuat gerakan penolakan yang lebih masif untuk merespons disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan perjuangan kaum buruh tidak akan berhenti walau pun UU Cipta Kerja sudah ditandatangani oleh Jokowi. Pihaknya akan semakin menguatkan dan membuat gerakan buruh semakin masif.
"Yang pasti tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan, langkah permintaan Presiden RI menerbitkan Perpu tetap sebagai upaya eksekutif review, juga legislatif review melalui DPR RI untuk melakukan inisiasi pembuatan atau revisi UU Cipta Kerja serta Judicial Review ke MK juga menjadi pilihan dalam memperjuangkan penolakan Omnibus law Cipta kerja untuk dibatalkan MK," ujar Roy saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).
Roy mengatakan, aksi penolakan secara masif akan dilakukan secara serentak pada 9 dan 10 November mendatang. Baik di ibu kota maupun di kabupaten/kota.
"Gerakan buruh melalui aksi tetap dilakukan secara masif baik pada saat pendaftaran dan setiap persidangan di MK, maupun nanti di DPR RI serta di Istana Presiden RI tetap aksi akan dilaksanakan sampai Uu Cipta Kerja dicabut," katanya.
Sebelumnya, Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020. Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Prajurit TNI di Cimahi Dipecat Gegara Berbuat Asusila
Seorang prajurit TNI di Kota Cimahi dipecat Pangdam III Siliwangi. Prajurit tersebut diketahui melakukan tindakan asusila.
Prajurit yang diketahui bernama Lettu Arm I Gusti Ngurah Surpiasya Dyana itu diberhentikan dengan tidak hormat secara langsung oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. Penjatuhan hukuman pemecatan itu dilakukan Pangdam di Yon Armed 4/GS Cimahi pada Selasa (3/11/2020).
"Pelanggaran tindak Pidana Asusila yang di lakukan oleh seorang Prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat," ucap Nugroho dalam keterangan yang diterima detikcom.
Nugroho tak menjelaskan secara rinci pelanggaran tindak pidana asusila apa yang dilakukan oleh prajurit tersebut. Menurutnya, pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit, terlebih lagi jika dilakukan dengan keluarga besar TNI, merupakan satu dari tukuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh setiap prajurit.
"Karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit. Konsekuensinya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," katanya.
Nugroho mengaku kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Sehingga, proses pemecatan dilakukan sekaligus memberikan efek jera.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pangdam Siliwangi memberikan atensi secara khusus kepada para Kabalakdam dan Komandan satuan jajaran Kodam III Siliwangi agar memberikan perhatian yang penuh terhadap anggotanya dan segera tegur jika ada yang mulai mengarah kepada terjadinya tindak pidana pelanggaran sekecil apapun.
"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan dan TNI AD secara keseluruhan," tuturnya.
Selain memberi hukuman, pihaknya mengucapkan terima kasih atas pengabdian prajurit itu di Kodam III Siliwangi.
"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan baik di sengaja maupun tidak di sengaja selama menjadi prajurit," katanya.
Lonjakan Kasus COVID-19 di Cianjur
Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Cianjur mencatat 63 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dalam temuan kasus per hari di Cianjur selama pandemi ini.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan biasanya dalam sehari konfirmasi kasus berdasarkan hasil swab test tidak lebih dari 10 kasus.
Namun dari laporan yang diterima pihaknya, hari ini mencapai 63 orang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Ini rekor, temuan kasus terbanyak berdasarkan kasus per hari. Biasanya memang hampir setiap hari ada laporan konfirmasi positif dari Labkesda, tetapi hanya beberapa orang. Kalau hari ini sampai 63 orang sekaligus," kata dia, Selasa (3/11/2020).
Dengan adanya penambahan pasien terkonfirmasi positif tersebut, jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Cianjur mencapai 311 orang.
Untuk mencegah penularan, lanjut dia, Gugus Tugas bersama Dinkes Cianjur bakal memaksimalkan penelusuran dari kasus pasien terkonfirmasi positif.
Pasalnya temuan baru kebanyakan berasal dari masyarakat yang berkontak erat dengan pasien positif COVID-19.
"Jadi yang paling banyak itu yang beria ayat kontak erat, kemudian di perkantoran atau yang sudah mulai bekerja. Makanya kami antisipasi penyebaran melalui deteksi dini, dari pasien yang terkonfirmasi positif," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan memantau ketat penerapan protokol kesehatan, terutama di kawasan Cianjur utara.
Pasalnya, paling banyak temuan kasus tersebut berasal dari wilayah Cianjur utara, mulai dari Cipanas, Pacet, dan wilayah puncak yang merupakan kawasan pariwisata.
"Dibandingkan wilayah perkotaan, Cianjur utara ini jadi yang paling banyak kasusnya. Bahkan jika berdasarkan akumulasi kasus selama pandemi ini. Salah satu upaya pencegahannya melalui penerapan protokol kesehatan," kata dia.