Tak Ikuti Jejak Anies dan Ganjar, Ridwan Kamil Tetap Tidak Naikkan UMP 2021

Tak Ikuti Jejak Anies dan Ganjar, Ridwan Kamil Tetap Tidak Naikkan UMP 2021

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 18:05 WIB
Curhat soal Corona, Ridwan Kamil ngaku pernah dibawa mimpi
Foto: Yudha Maulana
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan tidak akan mengikuti jejak DKI Jakarta ataupun Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Ridwan Kamil menegaskan UMP Jabar tahun depan tidak akan ada kenaikan.

"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jabar. Jadi di pulau Jawa ini, industri di Jabar dan Banten. Dan banten mengalami pabrik industri terdampak," ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil ditemui di Mapolda Jabar, Senin (2/11/2020).

Menurutnya di Jabar, ada 2 ribuan perusahaan yang terdampak COVID-19. Hampir 500 perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. "Oleh covid sektor yang paling parah manufaktur dan jasa. Karena jumlah industri paling banyak se Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak sehingga jumlah PHK-nya juga paling banyak. Itulah kenapa upah minimum provinsi Jabar tidak dinaikkan, mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kang Emil menyatakan apabila Jabar tetap menaikkan UMP pada tahun depan, ia khawatir akan terjadi gelombang PHK susulan.

"Jadi kalau upah dinaikkan, kami khawatir perusahaan akan mem-PHK lagi, yang dirugikan kan buruh juga. Jadi saya mohon pemahaman dan pengertiannya, mari dukung pemulihan ekonomi supaya tahun depan kita bisa mengkompensasi kekurangan tidak ada kenaikan saat ekonomi sudah pulih lagi," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku paham bahwa keputusannya tidak bisa memuaskan semua pihak. "Dalam hal ini perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memuaskan semua pihak tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya. Semata-mata ini mencegah kemudaratan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan," tuturnya menambahkan.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, besaran UMP 2021 boleh sama dengan UMP 20

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga memutuskan UMP 2021 naik 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar, Jumat (30/10/2020).

Pemprov Jatim juga memutuskan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777 atau naik Rp 100 ribu dibanding tahun ini. Kemudian DIY juga menaikkan UMP 2021. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menetapkan UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607).

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads