Dibebaskan Jelang Vonis, Pergi ke Mana Terdakwa Korupsi RTH Bandung?

Dibebaskan Jelang Vonis, Pergi ke Mana Terdakwa Korupsi RTH Bandung?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 11:24 WIB
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung.
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Herry Nurhayat salah seorang terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dibebaskan menjelang vonis. Usai bebas, Herry dikabarkan kembali ke rumahnya.

"Yang jelas sudah keluar. Kemungkinan besar pulang ke rumah," ujar Airlangga Gautama kuasa hukum Herry kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

Herry bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (1/11) kemarin. Dia dibebaskan setelah masa tahanannya habis pada 31 Oktober. Sedangkan Herry masih akan menjalani sidang putusan yang akan dibacakan pada 4 November 2020. Airlangga juga ikut mendampingi saat eks pejabat Pemkot Bandung itu dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry menambahkan kebebasan Herry menjelang vonis ini tak ada kejanggalan. Sebab, kata dia, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang terkait masa penahanan yang habis.

"Ya kan memang peraturan demikian. Sebenarnya nggak ada yang janggal menurut saya. Karena memang itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau masa penahanan berakhir dan persidangan belum selesai, otomatis dikeluarkan dahulu. Kalau misalnya ada vonis hakim dan harus eksekusi pasti diikuti saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Airlangga memastikan kliennya tidak akan kemana-mana selama dibebaskan. Bahkan Herry akan ikut persidangan saat pembacaan putusan nanti.

Seperti diketahui, salah satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibebaskan dari penjara. Terdakwa Herry Nurhayat dikeluarkan dari penjara lantaran masa tahanannya habis.

"Dilepas demi hukum. Karena masa tahanan berakhir. Upaya memperpanjang tidak dimungkinkan lagi," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).

(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads