Pemprov Banten memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan ini diambil atas arahan Kementerian Ketenagakerjaan karena alasan pademi Corona atau COVID-19.
"Betul (UMP tidak naik). Buruh sudah tahu, sudah dijelaskan karena masalah COVID," kata Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten Karna Wijaya kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
Karna menjelaskan penundaan kenaikan UMP dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten. Disebutkan bahwa penetapan UMP 2021 sebesar Rp 2.460.996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran upah dengan jumlah tersebut, juga sama nilainya dengan UMP pada 2020. Ada pertimbangan kondisi perekonomian yang dihantam pandemi yang menyebabkan upah minimum sama dengan tahun sebelumnya.
Keputusan ini sendiri akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Keputusan sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 31 Oktober 2020.
Pada pekan lalu, Gubernur Wahidin sendiri sudah menyatakan bahwa ada keadaan di mana para pengusaha dan industri di Banten mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi. Makanya, ia sepakat agar upah untuk tahun ini ditunda kenaikannya.
"Ya jangan naik setiap tahun, ada perintah keputusan menterinya harus sama dengan tahun lalu," ujar pada Selasa (27/10).