Berbagai peristiwa selama sepekan hadir dari Jawa Barat. Mulai dari banjir di bandung hingga PBB Bodebek yang diperpanjang hingga 25 November 2020.
Berikut rangkuman berita selama sepekan yang dirangkum detikcom dalam Jabar Sepekan :
Habib Bahar jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi Online
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum habis menjalani hukuman atas kasus penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus yang sama. Polda Jawa Barat menaikkan status Bahar dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada tahun 2018.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atas dasar laporan seorang korban bernama Andriansyah pada tahun 2018. Saat itu, korban membuat laporan dengan nomor LP/60/IX/2018/Jbr/Resta Bogor/Sek Tansa tanggal 4 September 2018 atas dugaan penganiayaan.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Ichwan Tuankotta, salah seorang kuasa hukum Bahar membenarkan soal penetapan tersangka itu. Ia pun menjelaskan terkait kronologi kasus yang berujung kembalinya Bahar menjadi tersangka.
"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Ichwan mengatakan pelapor merupakan sopir aplikasi online. Menurutnya saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar.
"Ya terus saya nggak ngerti ada salah paham atau gimana, ada hal-hal yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.
Singkat cerita, sambung Ichwan, antara habib Bahar dan Andriansyah ini sudah ada perdamaian. Bahkan dia mengaku pelapor sudah mencabut laporannya. Ichwan mengatakan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.
"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," kata dia.
Azis Yanuar kuasa hukum Bahar lainnya menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka dimaksud," ucap Azis Yanuar kuasa hukum Bahar via pesan suara, Selasa (27/10/2020).
Ia juga mengaku akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR RI. Dia menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Bahar.
"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya serta bukti sudah ada perdamaian dari para pihak dan pencabutan LP yang dimaksud," tuturnya.
Banjir Setinggi Atap Rumah di Cicendo Bandung
Banjir hampir setinggi atap rumah sempat terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/10/2020) sore sekira Pukul 16.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, banjir itu terjadi di RT 01 RW 02, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Barat Budi Budiman.
"Ada (laporan banjir), di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo Pukul 16.30 WIB TMA 150 Cm. Masih dilakukan assessment oleh DKPB Kota Bandung," kata Budi via pesan singkat.
Budi menambahkan, banjir yang terjadi di Kelurahan Sukaraja sudah kembali surut. "Sudah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, wilayah tersebut merupakan langganan banjir. Namun, banjir yang kerap terjadi di Kelurahan Sukaraja bersifat lintasan.
"Berdasarkan laporan, saya juga dapat video tadi, cuman di daerah itu rutin, kemudian hanya melintas, tidak mengendap sampai berjam-jam," kata Dadang via sambungan telepon.
Dadang berujar, biasanya dalam waktu satu jam atau setelah hujan reda banjir di daerah tersebut surut lagi.
"Hujan reda, beberapa waktu kemudian, satu jam lah langsung surut lagi," ujarnya.
Saat disinggung, apakah banjir di daerah tersebut hampir mencapai atap rumah, pihaknya masih melakukan penghimpunan informasi.
"Oh saya belum tahu, saya harus melakukan pengecekan, anggota belum ada laporan ya," terangnya.
Menurutnya, banjir yang kerap terjadi di daerah tersebut karena saluran air disana sempit.
"Sepengetahuan saya, saluran airnya kecil, kemudian limpahan dari genting, saya pernah tanya kepada ketua RW nya, memang tidak ada saluran air yang dapat menampung hujan (jika intensitas tinggi)," pungkasnya.
Selain itu, banjir juga sempat menyeret pemotor. Banjir juga terjadi di Kecamatan Sukajadi, seorang pengendara motor terseret derasnya banjir yang terjadi di Jalan Sukamulya Indah. Pengendara tersebut bisa menyelamatkan diri.
"Iya (benar), Alhamdulillah selamat (pengendara), warga Cipedes," kata Camat Sukajadi Tubagus Agus Mulyadi via pesan singkat.
Tubagus menyebut aliran air berasal dari atas dan tidak tertampung saluran air sehingga meluap ke jalan. Selain itu, kontur jalan menurun. Sama halnya dengan kejadian banjir di Kecamatan Cicendo, 1-2 jam setelah hujan reda banjir pun kembali surut.
"Dari utara , kalo debit airnya tinggi tidak tertampung sungai akan ke jalan sampe ke kecamatan juga masuk karena kontur jalanya turun hingga Jalan Djunjunan," tutur Agus.
Kota Depok Zona Merah, PSBB Bodebek Hingga 25 November 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sampai tanggal 25 November 2020. Perpanjangan masa PSBB ini merupakan yang ketujuh kalinya dengan menimbang masih belum terdapat indikasi penurunan penyebaran COVID-19 di wilayah penyangga DKI Jakarta tersebut.
Keputusann memperpanjang masa PSBB Proporsional itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep-700-Hukham/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Surat keputusann tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," seperti dikutip detikcom dari surat keputusan tersebut.
Selain itu, Ridwan Kamil juga memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk wilayah di luar Bodebek. Perpanjangan masa AKB ini berlangsung sampai dengan tanggal 22 November 2020. Keputusan memperpanjang masa AKB dicantumkan dalam Kepgub Jawa Barat Nomor : 443/Kep.669-Hukham/2020.
Di Jawa Barat pekan ini hanya ada satu zona merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan penularan COVID-19 yang tinggi. Daerah itu ialah Kota Depok, yang sempat turun status ke zona oranye pada evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Jabar pekan sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan naik kembalinya status Kota Depok dikarenakan adanya pergerakan masyarakat, yang memicu meningkatnya kasus COVID-19 di klaster rumah tangga dan perkantoran.
"Zona merah di Jawa Barat sempat tujuh, lima, kemudian terakhir dua yakni Kabupaten Bekasi dan Kota Cirebon, sekarang Kota Depok yang kembali merah karena pergerakan masyarakat dan klaster rumah dan perkantoran yang ternyata meningkat," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Sate, Senin (26/10/2020).
Di samping itu, Kang Emil juga melaporkan sampai saat ini sebanyak 32,8 ribu pelanggaran protokol kesehatan telah ditindak. "Di mana 30 ribu pelanggarannya individu, yang kurang baik adalah jumlah presentase positivity rate kita, orang yang kita tes setiap 100 persen pengetesan PCR masih tinggi, di angka 17 persen. Idealnya itu 5 persen," kata Kang Emil.
2 Anggota Jadi Tersangka Aniaya TNI, HOG SBC Minta Maaf
Dua prajurit TNI jadi korban pengeroyokan anggota klub motor gede Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang sedang berkonvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat. HOG SBC meminta maaf atas peristiwa tersebut.
Public Relations HOG SBC Epriyanto mengakui ada kekeliruan anggota dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumbar, pada Jumat (30/10) sekitar pukul 17.00 WIB. HOG SBC mengajukan permohonan maaf kepada sejumlah pihak atas insiden tersebut.
"Atas kejadian dan berita yang ramai di 24 jam terakhir ini, pertama, saya ingin menyampaikan atas nama HOG SBC, pertama, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya kegaduhan atas kejadian tersebut," kata Epriyanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (31/10/2020).
Seperti diketahui, dalam insiden tersebut, dua anggota TNI berpangkat serda menjadi korban. Kedua prajurit TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas.
Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar dari bahu jalan.
Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berjaket kulit dan celana jins mengeroyok prajurit TNI yang berpakaian bebas. Polisi yang ada di lokasi sempat melerai, tapi oknum prajurit moge tetap menyerang prajurit TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk.
"Kami atas nama HOG SBC, memohon maaf kepada seluruh korban pemukulan yang dilakukan oleh anggota HOG SBC. Ketiga, kami memohon maaf kepada pihak seluruh anggota TNI khususnya Kodim setempat dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatra Barat, khususnya Kabupaten Bukittinggi," katanya.
Dalam kasus ini, dua anggota klub moge berinisial MS (49) dan B (18) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. HOG SBC, ujar Epriyanto, akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
"Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa dari HOG SBC sudah ada 2 anggota kami yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Bukittinggi," katanya.
"Demikian rekan-rekan semua, seluruh permohonan maaf dari kami HOG SBC, dan sekali lagi kami tekankan bahwa kami taat hukum seperti yang tadi disampaikan," imbuhnya.
Polisi memproses kasus ini setelah korban membuat laporan atas peristiwa pengeroyokan yang dialaminya. Kedua anggota klub moge tersebut sebagai tersangka setelah ada bukti-bukti.
"Pelaku yang sudah pasti terbukti melakukan tindak pidana 170 (KUHP tentang pengeroyokan) sesuai alat bukti dan keterangan saksi," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
Raden Rangga Cs Divonis 2 Tahun Bui
Kasus kemunculan Sunda Empire berakhir dibui. Tiga petinggi Sunda Empire akhirnya divonis hakim masing-masing dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana. Ketiganya divonis secara bersamaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (27/10/2020).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim T Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
Menilik ke belakang kisah Sunda Empire, kelompok ini bikin geger di akhir tahun lalu. Salah satunya melalui beberapa video aktivitas kelompok berseragam ala militer itu di sebuah gedung di kawasan UPI Bandung.
Bahkan kala itu, Raden Rangga kerap vokal akan kedigdayaan kelompok yang dipimpin oleh seorang 'kaisar' ini. Sejumlah klaim dilontarkan Rangga mulai dari anggotanya seluruh negara di dunia hingga lembaga sekelas NATO, PBB dan Pentagon berada di bawah Sunda Empire.
Video viral itupun berujung pelaporan ke Polda Jabar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemudian menetapkan ketiga petinggi menjadi tersangka.
Kasus bergulir hingga ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan penyiaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Sidang berjalan hingga masuk ke tuntutan. Dalam tuntutan, jaksa memberikan tuntutan ketiganya selama empat tahun penjara.
Akan tetapi, dalam putusan hakim, hukuman terhadap Rangga Cs diperingan menjadi masing-masing dua tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah atas penyiaran berita bohong hingga membuat keonaran sesuai dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan ketiganya itu.
"Selama persidangan, tidak ada alasan pemaaf," tuturnya.