Kasus perdata dugaan penipuan sejumlah kendaraan yang dilakukan Akumobil masih bergulir di pengadilan. Seiring berjalannya kasus, pihak Akumobil akan menyiapkan 1.000 unit mobil yang akan diberikan kepada konsumen.
Kabar itu disampaikan Pengacara Akumobil Mariyani Wiwik saat dihubungi detikcom pada Jumat, 30 Oktober 2020. Kuasa hukum Akumobil lainnya, In In Indra mengatakan proses pengembalian tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Menanggapi rencana tersebut, korban dugaan penipuan yang terhimpun dalam Komite Pemenang Flash Sale menuntut kepastian dari mekanisme dari realisasi pengembalian kendaraan tersebut.
"Kira-kira bagaimana realisasinya, katanya mau bertahap, gimana dan bagaimana ? yang punya data itu hanya pihak Akumobil dan komite, mereka bisa membuat realiasi itu ya, sebenarnya tidak sulit, yang penting mereka (Akumobil) keluarkan pernyataan resmi secara tertulis yang memberi kepastian bagi seluruh konsumen tentang bagaimana mekanismenya, sehingga jelas secara hukum," kata Humas Komite Pemenang Flash Sale Hendrik Heru Hendratno saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrik mengatakan, sedianya pihak komite akan memberikan pernyataan resmi terkait wacana realisasi pengembalian kendaraan tersebut, setelah melakukan rapat dengan tim pengacara dari Unpas. Rencananya, rapat tersebut akan dilakukan pada Senin (2/11) mendatang.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap apa yang dijanjikan oleh pihak Akumobil komite pada prinsipnya mengharapkan ini terealisasi, perlunya kami melakukan rapat dengan lawyer untuk memastikan kepastian secara hukum yang menguntungkan kedua pihak dan tidak merugikan konsumen pada khususnya," tegas Hendrik.
Sebelumnya, enam orang bos PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) menjalani sidang perdana. Keenamnya didakwa melakukan penipuan dengan menjual kendaraan murah. Hal itu terungkap saat jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020).
Dalam sidang itu, enam orang tersangka yakni Bryan John Satya (Direktur Utama), Nurul Husni Farid (Direktur Operasional), Alief Al Yasyien (Direktur Administrasi dan Keuangan), Firman Rakhman (Direktur Operasional Marketing Unit), Ridwan Sadewa (Direktur Divisi Motor dan General) dan Muhammad Idris (Direktur HRD dan Legal) dihadirkan dalam persidangan.
"Terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan," ucap jaksa Kejati Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejari Bandung menyebut para bos Akumobil ini telah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal ini berkaitan dengan penipuan. Sementara dalam dakwaan kedua, enam terdakwa 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Melur mengatakan Bryan dan lima orang bos Akumobil lainnya melakukan penipuan terhadap ribuan konsumen. Tercatat ada 2.557 konsumen untuk pembelian mobil dan 887 konsumen untuk pembelian motor yang sudah membayar uang senilai antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta dalam program flash sale Akumobil.
"Dari jumlah tersebut, dana keseluruhan yang masuk senilai Rp 128 miliar. Dari total konsumen yang terdaftar, ada 271 konsumen yang telah menerima unit mobil dan ada 156 konsumen yang telah menerima unit kendaraan sepeda motor," tuturnya.
(yum/ern)