Polres Cianjur metetapkan HA sebagai tersangka dugaan kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. Polisi pun memburu pelaku yang kembali tak diketahui keberadaannya.
"Sudah ada penetapan tersangka sejak beberapa hari lalu. HA yang sebelumnya terlapor menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, Jumat (30/10/2020).
Dia mengatakan polisi sudah mendapatkan dua alat bukti, sehingga Bisbogg paket tersebut bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya polisi bakal menjemput paksa tersangka, sebab dalam dua kali pemanggilan HA mangkir.
Tetapi polisi masih berusaha melacak keberadaan tersangka lantaran keberadaannya belum diketahui.
"Informasinya kemarin di rumah sakit, tapi ternyata tidak ada. Makanya kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku," kata dia.
Anton, menambahkan HA terancam tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.
"Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipun, dan UU Perbankan pasal 46," ujar dia.
Seperti yang diketahui, Cianjur dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus penipuan dengan modus paket murah. Hanya dengan membayar iuran Rp 15 ribu per bulan selama 10 bulan, peserta diiming-imingi mendapatkan kambing.
Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan.
Sayangnya, paket tersebut tak kunjung datang. Sehingga ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik BigBoss paket bodong di Desa Limbangansari Kabupaten Cianjur.