Pihak Habib Bahar Sebut Pelapor Sudah Cabut Laporan, Ini Kata Polisi

Pihak Habib Bahar Sebut Pelapor Sudah Cabut Laporan, Ini Kata Polisi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 09:46 WIB
Video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
Foto: Video Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan (dok. Istimewa)
Bandung -

Polisi angkat bicara soal klaim pihak Habib Bahar bin Smith terkait laporan polisi kasus dugaan penganiayaan sudah dicabut pelapor. Apa kata Polda Jabar?

"Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Oleh karena itu, kata dia, status Bahar berdasarkan hasil gelar perkara masih berstatus tersangka. Adapun laporan yang dilakukan pelapor bernama Andriansyah itu terjadi di tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," tuturnya.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Korban lalu membuat laporan polisi atas apa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka. Namun, pihak Bahar melalui kuasa hukumnya mengaku bila pelapor sudah berdamai dan mencabut laporannya.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar.

(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads