Menjelang libur panjang dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020. Sejumlah Obyek Wisata di Kabupaten Sumedang di wajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya obyek wisata Kampung Karuhun yang berada di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang tengah mempersiapkan prokes secara Ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pengelola Kampung Karuhun Hendra Hendrawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Protokol Kesehatan secara ketat di obyek wisata tersebut, hal itu untuk mencegah penyebaran COVID-19, terutama mengantisipasi wisatawan yang datang dari zona merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya semua pengunjung akan diberlakukan sesuai standar pencegahan COVID-19, dan kami sudah siapkan protokol kesehatan mulai dari pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun, tempat cuci tangan, dan diberi batas jaga jarak di tiap pintu masuk," kata Hendra saat ditemui di Kampung Karuhun, Selasa (27/10/2020).
Menurut Hendra, pihaknya tidak melarang wisatawan yang datang dari zona merah, namun bagi pengunjung yang datang harus memperlihatkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan. Selain itu juga, pihaknya akan membatasi kapasitas pengunjung, yang biasanya 2000 pengunjung, kini hanya menjadi 1000 pengunjung.
"Iya tentu kita tidak melarang wisatawan luar yang akan berwisata ke kampung karuhun terutama orang dari zona merah, tapi harus ada syaratnya menunjukan keterangan sehat COVID-19," ucapnya.
Hendra menuturkan, pihak kampung karuhun sendiri sudah menyiapkan satgas COVID-19, yang nantinya dua Jam sekali akan menghimbau semua pengunjung yang datang ke Obyek Wisata tersebut. Selain itu Obyek Wisata Kampung Karuhun juga sudah menyiapkan masker bagi wisatawan yang tidak menggunakan masker.
"Kami siapkan satgas COVID-19 yang nantinya akan memberi himbauan bagi pengunjung, jika ada kerumunan dan tidak menjaga jarak, nanti tim kami akan menegurnya dan tim ini akan terus mobile tiap dua jam sekali," katanya.
Sementara itu Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan kebijakan ini dilakukan karena Kabupaten Sumedang saat ini sedang menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Karena sekarang Sumedang fase AKB, artinya bagaimana rakyat bisa produktif, namun protokol kesehatan dijalankan," kata Dony saat peluncuran aplikasi sistem pelayanan konci bumi di RSUD Sumedang, Senin (26/10).
Menurut Dony, karena fase AKB ini pihaknya tidak bisa melarang-larang siapapun yang berkunjung ke Sumedang, termasuk yang dari zona merah.
"Tak ada larangan wisatawan dari zona merah, kami tidak biasa larang orang masuk (Sumedang)," ucapnya.
Meski tak ada larangan, namun Dony berharap warga yang datang dari zona merah mempertimbangkan lagi jika ingin mengisi liburan dengan berwisata ke Sumedang. Jangan sampai memberikan efek penularan virus Corona di Sumedang.
"Silakan kalau mau datang, asalkan menjalankan protokol kesehatan secara sehat, mau tidak mau harus karantina mandiri selama 14 hari, jangan langsung datang ke tempat wisata," ujarnya.
Lebih jauh Dony mengatakan, terkait libur panjang ini Ia meminta pengelola tempat wisata menyiapkan sarana protokol kesehatan secara lengkap, dan efektif menjalankan protokol kesehatan, seperti dari pengecekan suhu tubuhnya dengan thermar gun, tempat cuci tangan, dan menerapkan jaga jarak serta selalu menggunakan masker.
"Dan setiap tempat wisata harus ada satgas internal untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Seperti woro-woro jika ada kerumunan dan jaga jarak, jadi satgas ini harus terus mobile," ucapnya.
Polisi di Bandung Antisipasi Kepadatan Arus Lalin
Jelang memasuki libur panjang, petugas kepolisian melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Libur panjang kali ini akan berlangsung selama lima hari ke depan dimulai sejak besok (28/10/2020).
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, sejak hari ini telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya menyiapkan sejumlah pos pengamanan di dua titik kepadatan.
Libur panjang kali ini bertepatan pula dengan peringatan cuti bersama dan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.
"Kita dari Satlantas Polresta Bandung, mulai hari ini sudah mulai pelaksanaan antisipasi libur panjang. Kepolisian sudah menyiapkan beberapa pos pengamanan yang pertama di Nagreg dan Ciwidey," ujar Erik kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Erik memprediksi, kepadatan akan terjadi pada sore hari ini hingga besok. Maka dari itu, sejak hari ini bagi kendaraan bersumbu tiga dilarang masuk ke dalam tol.
Hal tersebut menghindari terjadinya kepadatan arus kendaraan. Nantinya, kendaraan bersumbu tiga itu akan dialihkan ke jalur arteri dan berlaku sampai 28 Oktober 2020. Sedangkan pada arus balik, aturan tersebut akan berlaku kembali pada 31 Oktober sampai 2 November.
"Berdasarkan korlantas dan kementerian perhubungan bahwa puncak arus mudik atau liburan adalah hari ini, Selasa sore dan Rabu," kata Erik.
"Untuk hari ini sudah dilaksanakan edaran dari Kemenhub terkait pembatasan kendaraan besar sumbu tiga atau lebih yaitu pada tanggal 27 Oktober pukul 12.00 sampai tanggal 28 Oktober pukul 14.00 ga boleh masuk jalur tol. Arus balik (sistem tersebut) pada 31 Oktober pukul 20.00 sampai 2 November 08.00 WIB" terang Erik.
Petugas kepolisian pun menerjunkan 150 personel. Selian itu, Erik pun berharap, agar para wisatawan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut, untuk mengantisipasi penularan di lokasi wisata.
"150 personel Satlantas dan dibantu personel personel dari gabungan polsek dan Sat Sabara. Semua titik sangat penting, tidak ada yg tidak kita prioritaskan. Kita harapkan masyarakat bisa libur dengan sebaik baiknya dan kita berharap. Yang paling penting adalah mematuhi protokol kesehatan," paparnya.