Upah Minimum 2021 Tak Naik, Begini Respons Buruh Jabar

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Begini Respons Buruh Jabar

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 13:30 WIB
Ribuan buruh dari gabungan berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (27/10/2020). Mereka menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 karena situasi pandemi COVID-19.
Unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Selasa (27/10). (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Ribuan buruh dari gabungan berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (27/10/2020). Mereka menolak Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tak naik atau sama dengan Upah Minimum 2020 karena situasi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, tak naiknya Upah Minimum 2021 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan kondisi pandemi COVID-19 seolah-olah menggiring buruh agar memaklumi tak naiknya Upah Minimum 2021. "Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan opini itu, menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020," tutur Sidarta di Gedung Sate, Selasa (27/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya apa? Pemerintah tidak pro rakyat, tidak pro buruh sebenarnya masalah seperti ini bukan pertama kali kita pernah krisis 98. Upah naik tidak masalah," dia melanjutkan.

Sidarta mengatakan tahun depan belum tentu kondisi ekonomi tidak membaik. Berkaca dari pengalaman, ujar dia, ekonomi Indonesia masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah tetap menaikkan upah buruh sebagai jaring pengaman yaitu upah minimum baik UMP, UMK dan UMSK sebagai jaring pengamanan," ucapnya.

Menurut Sidarta, tak naiknya Upah Minimum 2021 akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional. "Kami menolak isi surat edaran tersebut, itu pasti akan memperlemah daya beli kaum buruh dan rakyat, karena upah buruh dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah dibelanjakan lagi kalau daya beli (buruh) melemah tentu masyarakat lain juga melemah," tutur Sidarta.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan sedianya ada lima tuntutan yang dibawa gabungan serikat pekerja dalam unjuk rasa itu. Di samping menolak tak naiknya Upah Minimum 2021, buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

"UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan dan DPR tidak siap melakukan pengesahan. Kami melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI khususnya fraksi yang menyetujui Omnibus Law ini," kata Roy.

Tuntutan lainnya adalah agar gubernur mengakomodir rekomendasi UMK dan UMSK dari bupati untuk daerah Bogor, Bekasi dan Karawang. Pihaknya pun mendesak agar upah minimum buruh naik minimal 8 persen. "Yang datang hanya perwakilan dari berbagai daerah ini mendadak, rapat ini hari Minggu dilakukan Senin, tahu-tahu malam keluar surat edaran. Makanya perwakilan datang ke sini kita akan melakukan aksi lanjutan pada 5,9,20 dan 21 November untuk aksi serentak mogok di seluruh wilayah Jawa Barat," ujar Roy.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads