Sebelumnya, tubuh Yeti ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di atas kasur indekosnya Desa Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10). Korban diketahui tewas dalam keadaan sedang mengandung tujuh bulan.
"Adapun modusnya, pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi HP (istrinya)," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Hendra, karena adu mulut tidak juga selesai. Pelaku pun mengambil sebuah senjata tanam yang ada di dalam kamar indekos itu.
Sang suami mengarahkan pisau ke arah Yeti hingga membuat bekas sayatan sepanjang lima sentimeter di leher korban. Bukan hanya itu, pelaku pun menekan data korban hingga kehabisan nafas.
"Kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ingin ditusuk di lehernya, kurang lebih 5cm. Kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," terang Hendra.
Dari keterangan pelaku, kata Hendra, dirinya masih memiliki seorang istri yang berada di Wonosobo, Jawa Tengah. Ia dengan Yeti berstatus sebagai pasangan siri.
Janin yang dikandung Yeti dikabarkan tidak selamat. janin tersebut merupakan anak dari pasangan tersebut. 'Pelaku punya istri di daerah, Wonosobo, Jateng," paparnya.
Akibar perbuatannya, dirinya akan dikenai pasal 338 dan 365 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (mud/mud)