Gubernur Banten Wahidin Halim melakukan perpanjangan PSBB di seluruh kabupaten dan kota hingga 19 November. Sejumlah kegiatan termasuk pariwisata ditutup selama PSBB diberlakukan.
Kepala Dinas Pariwisata Lebak Imam Rismahayadin mengatakan PSBB yang diperpanjang oleh Gubernur Banten mewajibkan daerah Lebak untuk mengikuti aturan tersebut. PSBB juga katanya tidak hanya untuk sektor pariwisata tapi juga pembatasan di sektor lain.
"Perlu diketahui PSBB itu bukan hanya sektor pariwisata tapi multi sektor. Jadi otomatis ditutup (lokasi wisata), aturan itu berlaku semua, tidak ego sektoral," kata Imam kepada detikcom pada Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sektor pariwisata selama ini jadi yang paling terdampak akibat pandemi. Termasuk dengan diberlakukannya PSBB yang mengakibatkan penutupan lokasi wisata. Pengelola destinasi juga belum bisa beraktivitas atas adanya aturan ini. Mereka juga mempertanyakan kapan penerapan aturan ini berakhir.
Saat ini, Pemkab Lebak sedang membuat aturan penerapan PSBB perpanjangan di tingkat kabupaten. Karena PSBB di Lebak tahap pertama dimulai sejak 1 hingga 20 Oktober.
"Kami sudah koordinasi dengan Asda 3 dan Kepala BPBD dan menunggu dari gugus tugas," pungkasnya.
Perpanjangan PSBB di Banten tertuang di SK Gubernur Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Berdasarkan SK tersebut, PSBB juga masih bisa diperpanjang jika masih ditemukan virus Corona di tengah masyarakat. Pemkab dan Pemkot se-Banten wajib untuk menerapkan aturan PSBB dan diminta konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup sehat.
(bri/mso)