Gelapkan Duit Rp 570 Juta untuk Trading, Bendes di Serang Jadi Tersangka

Gelapkan Duit Rp 570 Juta untuk Trading, Bendes di Serang Jadi Tersangka

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Okt 2020 19:16 WIB
Poster
Ilustrasi (Ilustrator: Edi Wahyono)
Serang -

Bendahara desa (bendes) di Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, jadi tersangka kasus penggelapan dana desa Rp 570 juta. Tersangka inisial NH (32) gunakan dana desa untuk trading saham.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan perangkat desa atas berkurangnya dana desa. Gaji staf sudah tidak dibayarkan bahkan sejak Juni dan pelaku sudah jarang ke kantor.

"Saat itu dicek ternyata benar saldo kas desa sudah habis sisa Rp 200 ribu. Setelah dikroscek ternyata dana desa tersebut ditransfer ke rekening pribadi di antaranya ikut main saham," kata Indra di Serang, Banten, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana desa itu digunakan NH sejak Maret untuk main saham. Ia mengaku ikut trading saham dengan harapan memutar uang desa dan mendapat keuntungan. Perangkat desa, akhirnya melaporkannya ke Polsek Pabuaran dan saat ini kasusnya ditangani Polres Serang Kota.

Anggaran desa Rp 570 juta itu katanya untuk pembangunan program desa. Sebagian uangnya juga digunakan untuk bantuan dana desa untuk warga yang terdampak COVID-19.

"Itu anggaran dana desa, terbagi dari kegiatan pembangunan ada buat BLT," ujar Indra.

Sejauh ini NH melakukan penggelapan dana desa seorang diri. Polisi sudah memeriksa staf desa, kepala desa sampai pihak kecamatan atas kasus ini. Tersangka saat ini ditahan dengan barang bukti buku tabungan termasuk rekening koran.

Pelaku diancam Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kita fokus ke tipikor karena dia menggelapkan dana desa," kata Indra.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads